Medan (SIB)
Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 2 dan 3, Pemprov Sumut melalui Dinas Pendidikan melakukan simulasi atau ujicoba.
Simulasi dilakukan khususnya di tingkat SMA/SMK sederajat di beberapa sekolah dengan tujuan untuk mematangkan persiapan menuju dimulainya PTM terbatas secara efektif mulai pekan depan.
Hal itu dikatakan Kadiskominfo Sumut Irman Oemar kepada wartawan, Kamis (2/9) di Press Room Kantor Gubernur Sumut Medan.
Simulasi dilakukan setelah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut.
"Daerah-daerah yang bukan PPKM level 4 dan bukan zona merah saat ini sedang melakukan uji coba di sekolah-sekolah untuk PTM terbatas," katanya.
Irman mengatakan simulasi itu dipantau langsung Dinas Pendidikan Sumut. Kadis Pendidikan dan jajaran turun memantau langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah. "Kemarin mereka ke Langkat memantau langsung PTM," ujar Irman.
Dari hasil pantauan itu tidak ditemukan kendala bagi sekolah menggelar PTM terbatas. Sebab kepala sekolah dan guru umumnya sudah divaksin. Dan kelengkapan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) juga ada di sekolah.
Selain itu dipastikan para peserta didik terbagi dalam jumlah sedikit di dalam satu kelas agar tidak berkerumun. Jam pelajaran juga dibatasi dan kantin sekolah tidak dibuka. "Sehingga relatif tidak ada kendala," katanya.
Namun dijelaskan Irman belum semua sekolah di daerah yang memenuhi kriteria melakukan simulasi PTM terbatas atau masih di beberapa satuan pendidikan saja. "Belum semua kabupaten/kota di Sumut. Masih memilah-milah mana sekolah sekolah yang dilakukan uji coba selama satu minggu ini. Simulasi dulu," ungkapnya.
Ia berharap simulasi PTM terbatas berjalan lancar. "Karena kalau ada kejadian langsung ditutup sekolahnya. Langsung PTM dihentikan selama 3 hari dan dipersiapkan lagi," tandasnya.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Sumut Prof Syaifuddin mengatakan kegiatan PTM terbatas diizinkan Gubernur Sumut di daerah berstatus PPKM level 2 dan 3 di Sumut dengan menerapkan Prokes yang ketat.
Ia mengatakan kurikulum yang digunakan adalah sifatnya darurat. Dan pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemkab/Pemko, Forkopimda dan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. (A13/f)