Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Perkara Banding Sertifikat HGU 111/Helvetia, Masyarakat Penggarap Berharap Peroleh Putusan Adil

Redaksi - Senin, 26 Juli 2021 18:00 WIB
523 view
Perkara Banding Sertifikat HGU 111/Helvetia, Masyarakat Penggarap Berharap Peroleh Putusan Adil
unsplash @rawpixel
Ilustrasi
Belawan (SIB)
Setelah gugatannya terkait pembatalan Setifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 111/Helvetia Tahun 2003 atas nama PTPN II, tidak diterima majelis hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, masyarakat penggarap di Desa Helvetia dan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang berharap pada persidangan banding dengan No 120/B/2021/PT TUN MDN, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, majelis hakim memberikan/menetapkan putusan seadil-adilnya.

Harapan masyarakat penggarap di Desa Helvetia dan Desa Manunggal tersebut disampaikan tim kuasa hukum masyarakat dari Law Firm Garda Deli, Soebandono Poerwantoro SH, Aldes Feriwari Sijabat SH, Wahyu Tampubolon SH, Penha Sera SH MKn dan Siti Junaida SH MKn melalui siaran pers tertulis kepada wartawan, Minggu (25/7).

"Kami tim kuasa hukum mewakili masyarakat penggarap berharap agar majelis hakim diketuai Arifin Marpaung agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap masyarakat penggarap," ujar Aldes Feriwari Sijabat

Lebih lanjut dikatakannya, putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dengan Nomor Perkara 169/G/2020/PTUN- Mdn, majelis hakim diketuai Pengki Nurpanji SH dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang berjumlah sekitar 4.367 kepala keluarga, karena putusannya hanya mengacu pada bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh tergugat dua intervensi (PTPN II/sekarang terbanding), dengan mengesampingkan bukti- bukti diajukan penggugat serta hal- hal yang terungkap dalam pemeriksaan setempat maupun fakta dalam persidangan.

Disebutkannya, yang menjadi objek gugatan/ sengketa dalam perkara tersebut adalah Sertipikat HGU No 111/Helvetia tanggal 20 Juni 2003 atas nama PTPN II Surat Ukur No 452/Helvetia/2003, tanggal 20 Juni 2003 seluas 1.128,35 hektar, yang sejak tahun 1997 hingga saat ini secara terus menerus tanpa ada gangguan dari pihak manapun, telah diusahai sebagai tempat tinggal, berkebun, bertani, beternak, membangun rumah ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial pada areal yang menjadi objek sengketa tersebut.

Selain itu, menurut kuasa kuasa hukum masyarakat penggarap, menurut keterangan saksi ahli pertanahan DR Dayat Limbong, SH MH, pada persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu bahwa penerbitan Sertipikat HGU PTPN II No. 111/Helvetia adalah cacat hukum administrasi, karena Sertipikat HGU No 111 merupakan penggabungan dari 4 sertipikat, dan untuk penggabungan 4 surat tersebut paling tidak membutuhkan waktu selama 2 minggu atau 14 belas hari kerja, karena harus dilakukan pengukuran ulang, sedangkan penerbitan Sertipikat No 111/Helvetia hanya dalam waktu sehari, dan letak bidang tanah Sertipikat HGU No 111/Helvetia berada pada dua Desa, yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal.

Namun pada sertipikat No 111/Helvetia hanya terdapat 1 Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, seharusnya 2 NIB, dan dalam perpanjangan sebuah sertipikat HGU, objek tanahnya harus clean and clear, tidak ada permasalahan apapun, padahal saat terbitnya Sertipikat No 111/Helvetia tersebut, areal lahannya telah dihuni oleh ribuan masyarakat dan banyak terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Kami selaku tim kuasa hukum bersama ribuan masyarakat yang menempati dan mengusahai areal objek sengketa, mengharapkan majelis hakim banding diketuai Arifin Marpaung dan Septiyono serta Jamres Saraan sebagai anggota, yang memeriksa dan akan memutus perkara ini berharap dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat penggarap," ujar Ades Feriwari Sijabat. (A9/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru