Pancurbatu (SIB)
Barang bukti alat berat beko terkait kasus mineral dan pertambangan (Minerba) dari lokasi galian C, kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang gagal dijemput, Rabu (5/5). Upaya penjemputan barang bukti tersebut mengalami kegagalan karena mesin beko tidak dapat dihidupkan.
Padahal, sesuai perintah majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, barang bukti tersebut sudah harus diamankan ke kantor Cabjari Pancurbatu pada hari dimaksud. Anehnya, menurut sumber di lapangan, alat berat beko itu baru dimasukkan ke lokasi galian yang dikelola terdakwa berinisial AEG, Senin (3/5) kemarin.
"Kan aneh, baru dua hari diantar ke lokasi galian, tiba-tiba saja pada saat pihak kejaksaan datang hendak menjemput, beko yang dijadikan sebagai alat bukti kasus Minerba langsung rusak. Ini kan kuat dugaan, kalau kerusakan beko tersebut memang disengaja atas suruhan pihak terdakwa," kata Yesaya Tarigan anak korban Longge Ginting.
Ia menduga, beko itu sengaja dirusak karena pihak terdakwa khawatir kalau nantinya barang bukti tersebut disita untuk negara. "Makanya pihak terdakwa melakukan berbagai cara agar upaya penjemputan barang bukti gagal," ketusnya.
Dijelaskannya, pada saat pihak kejaksaan Pancurbatu turun ke lokasi galian C yang dikelola AEG, barang bukti alat berat beko memang sudah kelihatan. Namun, terangnya, ketika itu awalnya pihak AEG mengatakan operator beko tidak masuk.
"Sebenarnya, saya sempat melihat keberadaan operator beko tersebut yang lagi duduk di warung lokasi galian, tapi tiba-tiba saja langsung pergi. Lalu, diupayakan mendatangkan operator beko dari tempat lain, tapi ternyata baterainya tidak ada, dan setelah kita pasang baterai dari beko milik warga, oli hidroliknya sudah kosong dan minyak solar juga kosong. Makanya penjemputan barang bukti itu gagal dilaksanakan," bebernya sembari menambahkan saat pelaksanaan penjemputan barang bukti, ayah kandung terdakwa tidak bersedia datang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, Resky Pradana Romli SH ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak berhasil mengamankan barang bukti alat berat beko ke kantor Cabjari Pancurbatu karena kondisi beko sedang rusak.
"Saat hendak kami amankan dari lokasi galian yang dikelola terdakwa, ternyata kondisi beko rusak. Kita sudah laporkan dan memperlihatkan barang bukti kepada hakim melalui virtual, serta menjelaskan kalau kondisi barang bukti rusak," ujarnya sembari menjelaskan trado untuk mengangkut beko akhirnya dipulangkan tanpa muatan.
Ia juga mengaku pihak AEG terkesan kurang koperatif. Sebab sebelumnya, ayah AEG berjanji ikut mendampingi jaksa untuk menjemput barang bukti, namun kenyataannya tidak datang. Untuk itu pihaknya akan membuat berita acara agar barang bukti beko tidak dijual atau dipindahkan ke tempat lain tanpa seizin pihak pengadilan.
"Barang bukti tidak bisa dijual dan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa seizin dari pengadilan. Hal ini berlaku sampai perkara tersebut diputuskan oleh majelis hakim, dan nantinya akan diketahui apakah putusan majelis hakim menyatakan kalau barang bukti itu disita untuk negara atau dikembalikan kepada pemiliknya," sebutnya. (SS6/a)