Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Proyek Gedung Telkom di Pematangsiantar Rp 50 M, Kejari Periksa 30 Saksi

Redaksi - Senin, 04 Maret 2024 18:23 WIB
600 view
Proyek Gedung Telkom di Pematangsiantar Rp 50 M, Kejari Periksa 30 Saksi
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Gedung Telkom Balei Merah Putih Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan WR Supratman. Foto dipetik, Sabtu (2/3). 
Pematangsiantar (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar terus mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Telkom Balei Merah Putih yang berlokasi di Jalan WR Supratman Pematangsiantar. Kali ini, penyidik Kejari telah memeriksa 30 saksi dari jajaran PT Telkom, anak perusahaan dan juga kontraktor pelaksana hingga dari dinas terkait di Kota Pematangsiantar.

"Sekitar 30 orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Symon Morris Sihombing saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (1/3) sore.

Symon menerangkan, saksi-saksi yang telah dipanggil itu di antaranya pihak Telkom, PT Graha Sarana Duta (GSD) selaku anak perusahan Telkom, kontraktor dan tim ahli. Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta dari beberapa dinas lainnya di Kota Pematangsiantar bersama bagian teknisi lapangan.

"Pemanggilan mantan dan kepala dinas terkait untuk memastikan proses berkaitan izin pembangunan gedung Telkom Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar," sebutnya.

Diterangkan dia, pembangunan gedung Telkom Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar oleh anak perusahaan Telkom serta rekanan diduga merekayasa pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) dengan nilai Rp 1 miliar lebih.

Terkait hal itu ada ditemukan bahwa penerbitan IMB dan Amdal atau upaya kelola lingkungan (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sama sekali tidak ada.

"Fakta lapangan atau realitanya yang didapatkan berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, hanya menelan Rp 43 juta berkaitan pengurusan IMB. Itu pengeluaran nyatanya. Kemana sisanya? Itu nanti akan kami sidik lebih lanjut," terangnya seperti dilansir dari harianSIB.com.

Sebelumnya Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Pematangsiantar pernah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan Kota Pematangsiantar, Kamis (22/2) lalu.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan gedung Telkom Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar itu proses pengerjaannya dimulai 2016-2017 dan menelan anggaran Rp 50 miliar lebih. (**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru