Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Proyek Penanganan Jalan Longsor Menuju Kantor DPRD Simalungun Janggal

Redaksi - Rabu, 11 Januari 2023 17:35 WIB
503 view
Proyek Penanganan Jalan Longsor Menuju Kantor DPRD Simalungun Janggal
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
PROYEK BPBD: Pengerjaan proyek penanganan jalan longsor  menuju Kantor DPRD Simalungun, di Kelurahan Sondiraya, masih berlangsung,  Selasa (10/1). Pada plank proyek tidak tertera jumlah anggaran yang digunakan.
Simalungun (SIB)
Penanganan jalan longsor menuju Kantor DPRD Simalungun, di Kelurahan Sondiraya, dipertanyakan. Pasalnya, pada plank proyek tidak tertera jumlah anggaran yang digunakan.

Ketua DPP LSM Marapi (Masyarakat Peduli Simalungun) Jaserman Saragih SE, Selasa (10/1) mengatakan, proyek tersebut berpotensi bermasalah, karena publik tidak mengetahui besaran pagu anggarannya.

"Ditemukan suatu kejanggalan di plank proyek perihal jumlah anggaran yang dipergunakan. Menyangkut anggaran, seharusnya transparan agar publik dapat mengkaji sebuah kebenaran atas penggunaan keuangan negara," kata Jaserman, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Proyek tersebut ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun. Nama kegiatan penanggulangan bencana alam tanah longsor badan jalan menuju Kantor DPRD Simalungun dan Polres Simalungun.

Sementara itu, sumber dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Namun, jumlah anggaran tidak dicantumkan.

Kontraktornya CV Kanaya.

Jaserman juga mempertanyakan masa pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.
Di plank proyek tertera 150 hari kalender masa pelaksanaan. Namun, di lokasi masih juga berlangsung proses pengerjaannya.

"Artinya, pengerjaan proyek sudah melewati Tahun Anggaran 2022. Ini juga cukup janggal," urainya.

Kepala BPBD Simalungun Ramadhan Damanik dikonfirmasi harianSIB.com via telepon seluler, membenarkan, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plank proyek tersebut. [br]




"BTT memang tidak tertera, karena sesuai volume dibayar nanti," ungkapnya.

Menurut dia, tidak menyalahi jika tidak dicantumkan nilai anggaran pada plank proyek tersebut.

"Identifikasi biaya sekira Rp 3 miliar. Tapi, bisa lebih, bisa kurang, sesuai kondisinya di lapangan," urainya.

Terkait masa pelaksanaan, Ramadhan mengatakan, tidak menyalahi masa pelaksanaan meski pengerjaan proyek tersebut telah melewati Tahun Anggaran 2022.

"Itu bukan tender. Nggak (menyalahi). Kontrak di akhir, bukan di depan. Kalau nggak siap, nggak dibayar. Berfungsi dulu, baru dibayar," jelasnya. (SS15/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru