Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Radiapoh Sinaga “Positive Thinking” Tanggapi Hak Interpelasi Usulan 17 Anggota DPRD Simalungun

Redaksi - Kamis, 27 Januari 2022 21:47 WIB
818 view
Radiapoh Sinaga “Positive Thinking” Tanggapi Hak Interpelasi Usulan 17 Anggota DPRD Simalungun
Foto: Ist/harianSIB.com
Radiapoh Hasiholan Sinaga
Simalungun (SIB)
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyatakan belum menerima surat tentang usulan hak interpelasi yang diusulkan 17 anggota kepada pimpinan DPRD Simalungun. Kendati demikian, dia mengakui kabar pengusulan hak interpelasi itu diketahuinya dari pemberitaan media cetak termasuk media online.

"Secara resmi, saya belum menerima. Saya hanya mendengar, membaca pada beberapa media cetak, online dan menerima telepon dari teman-teman. Positive thinking (berpikir positif) terhadap hak interpelasi yang diajukan DPRD Simalungun," tutur Radiapoh, Rabu (26/1).

Seperti diberitakan koran SIB, sebanyak 17 anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan dan keputusan bupati. Ada empat poin diajukan dalam hak interpelasi yakni adanya Surat Keputusan Bupati No 188.45/8125/1.1.3/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli. Pengangkatan tenaga ahli, menurut anggota dewan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019 pasal 102 point (4).

Menanggapi hal itu, Radiapoh menjawab, pengangkatan tenaga ahli memang ada diatur dalam peraturan bupati (Perbup), namun peraturan ini sudah dicabut sejak 31 Desember 2021 lalu.

"Jadi, perlu kita ketahui bahwa ada tiga staf ahli, bukan tenaga ahli dan itu sudah kita lantik dan semuanya berlatar belakang ASN (Aparatur Sipil Negara). Pengangkatan staf ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019," urai Radiapoh.

Perihal pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjadi alasan pengajuan hak interpelasi, Radiapoh menanggapinya dengan tenang dan profesional.

"Pelantikan Sekda definitif sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Prosesnya melalui Pansel (panitia seleksi), BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengumumkan lelang jabatan sesuai dengan mekanisme. Ada 3 orang yang mengikuti seleksi," ujar Radiapoh.

Sementara itu, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun, katanya, dilakukan sesuai aturan melalui uji kompetensi atau asesmen dan mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jadi, kita taat aturan, jangan sampai tersandera. Semuanya dijalankan sesuai mekanisme dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak manapun dalam proses seleksi," urainya.

Menurut Radiapoh, pengajuan hak interpelasi merupakan bentuk kecintaan anggota DPRD Simalungun terhadap Kabupaten Simalungun. Ia pun berprinsip akan menghadiri undangan DPRD jika kelak diminta memberikan keterangan menjawab pertanyaan DPRD pada paripurna.

"Sebagai warga negara yang baik, kalau nanti ada undangan secara resmi maka kita pasti datang," tutur Radiapoh.

DPRD Simalungun dianggap sebagai mitra kerja yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dalam meningkatkan pembangunan tentunya tidak terlepas dari kolaborasi kedua lembaga tersebut.

"Kita tidak bisa berjalan sendiri. Kalau perbedaan pendapat, beda pandangan politik, itu hal wajar. Apapun ceritanya, kami bersama anggota DPRD harus bersatu membangun Kabupaten Simalungun," pungkas Radiapoh. (SS15/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru