Torgamba (SIB)
Seratusan pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Transportasi-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonedia (F.SPTI-K.SPSI) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Cindur PT Torganda yang berada di bawah naungan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Labusel berunjuk rasa di depan Kantor Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Torganda Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kamis (21/10).
Unjuk rasa dipimpin utusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Labusel Saiman Siregar dan Hanafi Siregar serta Ketua PUK FSPTI-KSPSI Cindur PT Torganda, Suprianto.
Massa menuntut kejelasan terkait kepengurusan FSPTI-KSPSI di areal kerja PT Torganda PMKS Cindur yang berhenti beroperasi, pada Januari 2021 lalu. Sebab, sejak beroperasi kembali, pada September 2021, ada oknum di internal perusahaan yang mengakomodir, sehingga kepengurusan FSPTI-KSPSI berubah dibawah naungan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Padahal, sejak tahun 2008 silam, PT Torganda PMKS Cindur sudah menjalin kerja sama dengan DPC FSPTI-KSPSI Labusel. Dari kerja sama tersebut, telah ada kesepakatan tertulis, bahwa PUK FSPTI-KSPSI berada dibawah naungan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Labusel.
"Kami meminta agar perusahaan mengembalikan lapangan kerja PUK FSPTI. Kami juga meminta perusahaan mengaktifkan kembali TKBM PUK FSPTI-K.SPSI PT Torganda PMKS Cindur dibawah naungan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Labusel," kata Saiman.
Hanafi Siregar menambahkan, mereka juga telah sepakat untuk mengambil alih kembali lapangan kerja yang sudah sejak 2008 dijalin dengan perusahaan. Dia pun meminta perusahaan mengakomodir Surat Bupati Kabupaten Labusel yang harus mempekerjakan masyarakat Kabuparen Labusel.
"Kami meminta Pemkab Labusel untuk menutup PT Torganda PMKS Cindur, jika tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Labusel," katanya.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat personel Polsek Torgamba yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Firdaus Kemit tersebut akhirnya diterima oleh Masinis Kepala PT Torganda PMKS Cindur, Risman Sinambela. Pada kesempatan itu, Risman meminta waktu dua minggu untuk membahas permasalahan tersebut di internal perusahaan.
Usai menerima penjelasan itu, massa pun akhirnya sepakat untuk membubarkan diri. Mereka pun bersedia menunggu waktu dua minggu tersebut dan berharap perusahaan memberikan keputusan yang jelas.
"Kami berharap perusahaan dapat bersikap adil dan bijaksana, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Labusel, Iwan Syahputra Hasibuan yang juga penanggung jawab aksi. (SS18/c)