Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Ratusan Kader PDI-P Unjuk Rasa di Gedung PN Medan

* Nilai Tidak Ada Keadilan di PN Medan
Redaksi - Kamis, 23 Desember 2021 10:11 WIB
379 view
Ratusan Kader PDI-P Unjuk Rasa  di Gedung PN Medan
(Foto: SIB/Dok Humas PDI Perjuangan)
DEMO: Para kader PDI Perjuangan Kota Medan melakukan aksi demo pasca putusan terhadap 2 kader mereka di PN Medan, Selasa (21/12). 
Medan (SIB)
Aksi unjuk rasa ratusan kader PDI Perjuangan di depan Gedung PN Medan merupakan protes terhadap proses hukum dan fakta terhadap 2 kader mereka yang diadili di sana.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Rion Aritonang dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Medan mengaku tidak senang atas putusan tersebut. Tim PH BBHAR menilai tidak ada keadilan di PN Medan, khususnya dalam kasus ini.

"Kami protes bahwa dalam proses dan fakta hukum, tidak ada ditemukan bukti-bukti bahwa kedua kader PDI Perjuangan ini bersalah. Bahkan satu tidak terbukti ada di tempat, kami berharap proses hukum ini akan tetap dilanjutkan," ujarnya didampingi Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH kepada wartawan, Rabu (22/12) pasca dua kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng divonis 10 bulan penjara.

Dijelaskannya, perkara ini bermula saat ada 11 rumah di wilayah Sunggal dibangun di atas tanah yang mengganggu pemukiman warga. Katanya ada parit yang ditutup oleh bangunan ini sehingga pemukiman tersebut banjir dan tergenang air.

"Mereka protes kepada Pemko Medan dan selanjutnya dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Namun pemilik Ruko keberatan melalui pelapor bernama Parto kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sunggal," katanya.

Ia mengatakan kasus ini sebenarnya telah 8 tahun, sejak 2013 lalu. Namun pada awal tahun 2021 berkas kedua terdakwa katanya tiba-tiba dinyatakan lengkap atau P21. “Keanehan inilah yang kita suarakan," ucapnya.

Disebutkannya, mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi di perkara ini mengungkapkan bahwa ada dugaan intervensi agar kedua rekannya dipidana.

"Kejadian perkara ini aneh-aneh, si pelapor membuat laporan ke Kepolisian tanpa kuasa dari pemilik bangunan tapi diterima laporannya. Tahun 2019 saya ke Polrestabes Medan dengan Naibaho, kami mendapat informasi bahwa oknum Jenderal di Mabes Polri mengintervensi perkara ini, biar ini sekalian tersebar, jaksa ini juga harus diperiksa, hakim juga harus dilaporkan," katanya.

Dijelaskannya , dari 10 saksi yang di-BAP di kepolisian tidak ada satu pun yang menjelaskan bahwa terdakwa Ayu ada di lokasi melakukan pengancaman.

"Tiga dari 10 saksi adalah ASN dan tak ada yang menyebutkan kalau Ayu dan Tekleng melakukan pembongkaran bangunan ilegal tersebut, dan tak ada yang mengatakan Ayu ada di sana. Mereka menjelaskan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran, begitu juga dengan camat dan lurah," cetusnya.

Ia juga mengatakan, harusnya turut bertanggungjawab dalam perkara melakukan pembongkaran Ruko bukanlah rekannya melainkan Dinas TRTB karena bangunan yang berada di Sunggal tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kenapa rekan juang kami ini yang terzolimi divonis 10 bulan penjara, kami PDI Perjuangan akan mengawal terus," katanya.

Ia mengaku tidak habis pikir mengapa kedua kadernya dituntut 1,5 tahun penjara dan dikenakan pasal pengancaman dan pengrusakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramboo Loly Sinurat dari Kejaksaan Negeri Medan, hingga kini divonis 10 bulan penjara.

"Panggil itu Dinas TRTPB buat statement bahwa mereka yang membongkar itu bangunan. Selesai ini semua, kami tidak terima sedetik pun Ayu dan Tekleng ditahan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa. Ratusan kader PDI Perjuangan turut menyaksikan sidang tersebut.

Paul dalam kesempatan itu mengatakan ada keanehan dalam perkara ini, dimana Ayu tidak berada di lokasi, namun dituduh melakukan pasal 170 yaitu secara bersama-sama. “Bagaimana orang yang tidak ada di lokasi dikatakan bersama-sama melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

Paul juga menyatakan siap menggerakkan ratusan massa dan kader PDI Perjuangan dalam mengawal kasus ini. Pada saat demo, ia dan anggota DPRD Medan lainnya, Daniel Pinem juga hadir. “Jangan ada kriminalisasi terhadap siapapun di negara ini, apalagi kader PDI Perjuangan,” pungkasnya. (A12/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru