Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Revisi RTRW Belum Tuntas, DPM-PTSP Pematangsiantar Terbitkan 28 Ijin PBG

Redaksi - Selasa, 28 Juni 2022 20:09 WIB
448 view
Revisi RTRW Belum Tuntas, DPM-PTSP Pematangsiantar Terbitkan 28 Ijin PBG
Foto : Internet
Ilustrasi.
Pematangsiantar (SIB)
Walaupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar belum tuntas, namun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerbitkan 28 ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2022.

"Ada 28 izin PBG yang diterbitkan dari 80-an permohonan, izin yang bisa diterbitkan harus masuk Keterangan Rencana Kota (KRK). Dia berada di mana, di zonasi mana, di kecamatan mana, berapa GSB nya, itu diterangkan semua. Dasar PBG kita PP nomor 16 tahun 2021," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Ir Christina Risfani Sidauruk saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/6).

Sebelumnya, Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah, Robert Tua Siregar PhD pertengahan Juni 2022 lalu mengatakan, manfaat RTRW adalah sebagai panduan terhadap perencanaan pembangunan di satu wilayah.

Penataan wilayah yang ideal dapat terjadi jika berpijak pada aturan legal, bebas dari kepentingan dan ego sektoral, berlandaskan pada hakekat dan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[br]

Jika konsep penataan ruang tak kunjung usai, kata Robert Tua, pastilah salah satu pijakan perencanaan pembangunan tidak akan kuat, atau tujuan pemanfaatan pembangunan bisa melenceng. Beberapa kasus yang sudah menimbulkan polemik terkait pemanfaatan ruang, seperti peruntukan lahan, di lapangan sudah berlangsung kegiatan, tetapi akibat masih mengacu pada RTRW sebelumnya, tentu hal ini melanggar aturan bagi pembangunannya.

Akhirnya menimbulkan kerugian daerah, terutama dalam peningkatan investasi dan pengadaan lapangan pekerjaan. Dengan demikian, perlu disadari, dengan adanya RTRW yang permanen, akan mendapat perlindungan hukum bagi para pengusaha yang ingin menanamkan investasi di satu daerah tertentu. (D8/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru