Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Johannes Haratua Hutagalung Sos mengatakan, setiap hari manusia bersahabat dengan api.
Di dalam berbagai aktifitas rutin, api menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi umat manusia, khususnya untuk memasak. Tapi meski jadi sahabat, api perlu diwaspadai, karena ketika kecil jadi kawan sesudah besar jadi lawan.
"Ketika sudah jadi lawan itulah namanya kebakaran, api bisa menghanguskan rumah satu kampung. Itu bisa terjadi karena faktor alam, bisa karena korsleting listrik, gas bocor, juga karena lalai seperti lupa mematikan kompor atau menempatkan lilin di tempat yang berpotensi membakar benda-benda," kata Johannes Hutagaulung ketika menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Sabtu (9/9), di Jalan Amal Gang Horas II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut anggota Komisi II ini, kebakaran terjadi bisa disebabkan kepanikan seseorang melihat api. Jika ada gas bocor atau kebakaran dan api masih kecil tapi orang sudah panik lalu meninggalkan rumah sehingga terjadilah kebakaran. Untuk itulah dia menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran kepada masyarakat.
"Ketika api sudah jadi lawan, masyarakat harus mampu mengatasinya, maka perlu edukasi bagaimana menjinakkan api. Dengan edukasi tersebut kita yakin, kebakaran bisa dicegah, caranya lewat langkah-langkah sederhana dan menggunakan alat yang ada di rumah. Ketenangan dan penguasaan diri sangat diutamakan jika api berpotensi kebakaran," terangnya.
Untuk mengedukasi masyarakat lewat Sosper Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Johannes mendatangkan personil Dinas Pencegahan Pemadam Kebakaran Pemko Medan. Mereka terdiri dari: David Holmes Batubara ST dan Denis Saragih.
Mereka memperagakan bagaimana menjinakkan api jika terjadi kebocoran pada pipa tabung gas dan memadamkan api menggunakan kain basah. Tidak hanya memberi contoh, pihak Dinas Pemadam Kebakaran juga meminta warga peserta Sosper memperagakannya sampai mereka bisa melakukannya.
Johannes mengatakan, Perda ini sering disosialisasikannya setiap dia menyelenggarakan Sosper setiap bulan. Karena melalui Sosper Perda Nomor 16 Tahun 2016 inilah masyarakat punya kesempatan mengetahui bagaimana mengendalikan api sebelum berkobar. Fungsi Legislatif salah satunya adalah membuat undang-undang, seperti Perda.
"Setelah Perda disahkan lewat paripurna DPRD Medan, maka 50 Anggota dewan berkewajiban menyosialisasikannya di tengah-tengah masyarakat. Biayanya ditanggung oleh negara. Jadi saya ingin masyarakat di daerah pemilihan saya (Dapil Medan 5), mengerti cara menanggulangi bahaya kebakaran melalui Sosper agar anggaran Sosper yang dikucurkan pemerintah tidak sia-sia tapi ada manfaatnya bagi masyarakat," tuturnya. (A5/a)