Sejumlah rekanan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendatangi DPRD Humbahas, di Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (3/10/2022). Kedatangan para kontraktor itu untuk meminta DPRD menampung anggaran sisa pembayaran proyek PHJD (program jalan hibah daerah) TA 2021 dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Humbahas TA 2022.
Bosfer Nababan dalam orasinya mengatakan, pada akhir 2021, pihaknya telah selesai mengerjakan proyek PHJD sesuai isi kontrak proyek. Namun hingga saat ini sudah hampir 10 bulan, Pemkab Humbahas tak kunjung membayarkan proyek tersebut.
Atas dasar itu, mereka meminta DPRD dan Pemkab untuk mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut agar merevisi P-APBD 2021 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dengan menampung anggaran sisa pembayaran proyek PHJD tersebut di P-APBD 2022.
“Kami meminta kepada dewan yang terhormat supaya bersama-sama eksekutif mengajukan dan memohonkan kepada gubernur untuk kegiatan tersebut ditampung pada P-APBD Humbahas 2022. Kami tidak mau berpolitik dan kami tidak ingin terlibat dalam drama dan intrik politik pada eksekutif dan legislatif. Kami hanya ingin kegiatan tersebut dibayarkan. Dengar kami wakil rakyat kami,” teriak Bosfer Nababan.
Lebih lanjut dia mengatakan, melalui kegiatan PHJD tersebut, pihaknya telah ikut serta berkontribusi dalam pembangunan di Humbahas. Sesuai kenyataan di lapangan, kegiatan itu telah selesai dikerjakan 100 persen. Namun kata dia, DPRD Humbahas terkesan tidak mau menyetujui sisa pembayaran proyek itu ditampung di P-APBD TA 2021 dengan alasan dasar hukum yang tidak jelas.
“Kalau mengenai dasar hukum yang dipertanyakan, kenapa PHJD tahun 2022 tidak pernah kalian tanyakan dasar hukumnya.
Kenapa itu bisa berlangsung sampai sekarang ? Apakah kami karena anak tiri. Sekali lagi, kami pertanyakan, PHJD tahun 2022.
Bagaimana sikap dewan, kenapa hanya PHJD tahun 2021 yang kalian pertanyakan dasar hukumnya?” ucapnya.
Di sela-sela orasinya, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol datang menemui para kontraktor dan mengajak mereka masuk ke ruang rapat dewan. Dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP, para rekanan memasuki ruang rapat dewan dan menyampaikan sejumlah keluhan dan permintaan agar DPRD Humbahas menyetujui anggaran pembayaran PHJD 2021, ditampung dalam P-APBD 2022.[br]
“Tadi kami telah menyampaikan aspirasi kami ke kantor bupati dan diterima pak bupati. Dan beliau memberikan jawaban kepada kami serta menunjukkan semua dokumen yang berkaitan dengan PHJD 2021. Tadi disampaikan beliau, semua itu sudah kami sampaikan (ke DPRD). Dan segala sesuatu mengenai masalah hukum semua sudah lengkap. Kami juga tidak mau jadi makanan (terjerat) hukum kalau kami menyampaikan permohonan pembayaran kepada dewan untuk ditampung kalau tidak ada dasar hukumnya. Itu tadi yang disampaikan bupati. Tadi kami tidak berencana ke dewan. Tapi karena begitu jawaban dari pak bupati, makanya kami menuju kemari,” kata seorang rekanan bernama Rommel Manullang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol mengatakan, masalah itu tidak akan ada kalau bupati melaksanakan tugasnya dengan benar.
"Kita dari dewan memberikan apresiasi kepada bupati ketika dia bisa membawa anggaran hibah untuk pembangunan jalan ke daerah kita. Itu harus kita apresiasi. Namun disini lah (terlihat) kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak becus. Sehingga terjadi masalah ini,” ucapnya.
Penilaian tidak becus tersebut, lanjut Ramses mengatakan sangat beralasan. Kata dia, proyek PHJD tersebut sistem pembayarannya adalah bertahap atau per termin. Artinya kata dia, pihak rekanan harus mengerjakan proyeknya terlebih dahulu secara bertahap, lalu pemerintah mengajukan pembayaran kepada pemerintah pusat secara bertahap.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia menjelaskan, dalam menjalankan program itu, Pemkab Humbahas melakukan sejumlah kesalahan. Salah satunya, tidak konsekuen menjalankan perjanjian hibah itu sesuai dengan isi kontrak proyek terhadap rekanan.
“Seharusnya proyek itu (PHJD) sudah harus dimulai per Maret supaya tidak melampaui tahun anggaran. Supaya sesuai dengan program pemerintah pusat soal jadwal atau tahapan pembayaran. Itu dia masalahnya. Dan saya dengar, proyek itu ditenderkan per Oktober. Yang seharusnya sudah selesai (dikerjakan). Maka setelah dikerjakan, pemerintah pusat tidak lagi mau mengucurkan dana tersebut. Sehingga pembayaran kepada bapak-bapak tidak dapat direalisasikan,” tukasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan anggaran untuk program PHJD tidak ada ditampung di APBD. "Kalau pemerintah membuat sumber dana PHJD dari APBD, itu sudah pembohongan. Ini ketua DPRD, saya bertanggungjawab mengatakan itu,” katanya.[br]
Meski demikian, Ramses mengatakan, sebagai perwakilan rakyat, pihaknya tetap berpihak kepada rekanan, karena dalam hal ini pihak rekanan yang paling dirugikan.
“Atas dasar dan pertimbangan yang matang, dalam rapat Badan Anggaran DPRD Humbahas beberapa waktu lalu telah sepakat untuk menampung pembayaran proyek PHJD TA 2021 sebesar Rp10 miliar dalam P-APBD TA 2022. Dan sisanya sebesar Rp 12 miliar lebih lagi, kita rencanakan akan ditampung di R-APBD TA 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pada 2021 lalu, Pemkab Humbahas mendapatkan hibah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR bernama PHJD (program hibah jalan daerah) sebesar Rp 20 miliar. Proyek ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perjanjian hibah, sehingga pemerintah pusat tidak membayarkan proyek tersebut kepada pihak rekanan meskipun telah selesai dikerjakan pada akhir tahun lalu. (BR7)