Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Sejumlah Tokoh Minta Gubernur Serahkan Rumah Dinas Bupati Jadi Aset Pemkab Samosir

Redaksi - Minggu, 20 Agustus 2023 14:48 WIB
629 view
Sejumlah Tokoh Minta Gubernur Serahkan Rumah Dinas Bupati Jadi Aset Pemkab Samosir
Net/harianSIB.com
Rumah dinas bupati Samosir.
Samosir (harianSIB.com)
Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Samosir yang tinggal di Samosir maupun di perantauan, berharap Gubernur dan DPRD Sumut mempertimbangkan kembali keputusan yang menyebut agar Pemkab Samosir segera mengosongkan bangunan aset Pemprov Sumut yang selama ini dijadikan rumah dinas Bupati Samosir.
Mereka adalah Oloan Simbolon ST, mantan anggota DPRD Tobasa dan DPRD Sumut, Efendy Naibaho (mantan anggota DPRD Sumut yang juga Wakil Ketua Forum Komunikasi Keluarga Asal Samosir-FKKBS), Martua Simbolon (Wakil Ketua Lembaga Adat-Budaya Partukkoan Adat Samosir-LAB.PAS), Saut Marulak Sitanggang SE (Tokoh Marga Sitanggang), Jhon Edward Pasaribu (Tokoh Marga Pasaribu) dan lainnya.
“Kami dari elemen masyarakat Samosir yang tinggal di bonapasogit maupun di perantauan, meminta kepada Gubernur dan DPRD Sumut untuk menyerahkan bangunan itu menjadi aset Pemkab Samosir. Sebab, bangunan itu merupakan bangunan bersejarah dan bahkan sudah menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat adat Bius Sitolu Hae Horbo Pangururan (marga Simbolon, Naibaho dan Sitanggang)”, tulis mereka dalam rilis yang dikirim kepada wartawan SIB, Minggu (20/8/2023).
Dijelaskan, para leluhur mereka dahulu menyerahkan lahan itu kepada pemerintah hingga pemerintah masa itu membangun gedung pesanggerahan di atasnya.
“Kami bangga dengan niat tulus para leluhur itu dan kami tetap mendukung. Karena itulah maka kami tidak meminta untuk dikembalikan kepada masyarakat, tetapi tetap menjadi aset pemerintah, dalam hal ini Pemkab Samosir.
“Selama 20 tahun pemerintahan Kabupaten Samosir, kami juga melihat bahwa Pemkab tetap menjaga dan memelihara bangunan itu dengan baik. Terbukti selama ini selalu ada anggaran Pemkab Samosir sebagai biaya pemeliharaan untuk bangunan yang kebetulan juga digunakan sebagai rumah dinas bupati”, sebut mereka.
Atas dasar itu, mereka meminta Gubernur dan DPRD Sumut agar mempertimbangkan kembali keputusan agar Pemkab Samosir segera mengosongkan bangunan tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami juga sudah merencanakan langsung menjumpai Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk menyampakian permintaan kami itu”, tulis mereka.
Sebelumnya diberitakan, beredar di berbagai grup WA Pemprov ke Pemkab Samosir tertanggal 14 Juli, Nomor 000 232/8474/2023 perihal pengosongan aset bangunan Pemprov Sumut yang dijadikan rumah dinas bupati oleh Pemkab Samosir.
Isi surat tersebut tertulis, sehubungan surat Gubernur Sumut No 000 232/7639/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal pengembalian aset Pemprov Sumut yang dijadikan rumah dinas Bupati Samosir oleh Pemkab Samosir. Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Pemkab Samosir untuk mengosongkan aset Pemprov tersebut paling lama 30 Juli 2023. (rel/R13)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru