Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara


153 view
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara
Foto : Ist/harianSIB.com
Vonis terdakwa dibacakan Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam persidangan online, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12).

Medan (SIB)

Dinilai bersalah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020, mantan Kepala Desa (Kades), Sorimanaon, Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan, Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara.


Vonis terdakwa dibacakan Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam persidangan online, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12).


"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim dalam amar putusannya.


Tak hanya hukuman pidana, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta subisder 1 tahun 6 bulan kurungan.


Hakim menyatakan, terdakwa bersalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sebut hakim.


Kemudian, dalam pertimbangannnya, perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


Vonis yang dijatuhkan hakim, dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membayar denda sebesarRp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar UP Rp741.600.821,7.


Terdakwa sebelumnya, bersama Irwan Saleh Siregar (berkas terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa Sorimanaon tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan APBDes Desa Sorimanaon tahun anggaran 2020 antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020.


Dikatakan JPU, terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Sorimanaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pencairan Dana Desa Sorimanaon.


Dana desa itu, seyogianya untuk keperluan desa, namun digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (A17/a)




Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com