Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Sempat Viral, Terdakwa Gelar Pertandingan Futsal di Tengah Pandemi Diadili

Redaksi - Jumat, 30 April 2021 12:22 WIB
1.101 view
Sempat Viral, Terdakwa Gelar Pertandingan Futsal di Tengah Pandemi Diadili
Youtube Koran PSMS
Sempat viral, karena digelarnya pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Washliyah, di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, terdakwa Bania Teguh Ginting Suka kini mulai diadili di Pengadila
Medan (SIB) -Sempat viral, karena digelarnya pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Washliyah, di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, terdakwa Bania Teguh Ginting Suka kini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/4).

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Bania didakwa melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi pun menghadirkan saksi korban anggota Polri Hendri Syahputra Sidabutar dan sejumlah saksi lainnya.

Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan yang mencatut namanya sebagai penanggung-jawab.

"Nama saya tertera (di surat peminjaman) padahal saya sama sekali enggak tahu pengajuan pinjaman GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara itu," katanya saat dicecar Hakim Ketua Ali Tarigan terkait perkara itu.

Hakim Ketua juga mempertanyakan kepada saksi, apa hubungan antara terdakwa dan dirinya. Lantas Hendri mengatakan tidak ada hubungan erat antara ia dan terdakwa.

"Kita polisi kan sering cari-cari keringat, beliau ini lah yang kutip-kutip uang lapangan. Kalau pekerjaan tetapnya saya enggak tahu, nama lengkapnya pun baru ini tahu," kata saksi.

Ia mengatakan, akibat adanya kegiatan tersebut yang mencatut namanya tanpa izin membuat nama instansi kepolisian tercoreng, sehingga ia pun ikut diperiksa.

"Ini rame dibicarakan karena prokes (protokol kesehatan), jadi instansi saya kepolisian tercoreng," katanya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa mengatakan, perkara itu, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 hingga tanggal 30 Januari 2021, dimana terdakwa sebagai ketua panitia atau manager dari acara kegiatan tersebut.

Kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturrahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.

"Maka bagi siapa perorangan atau kelompok untuk memakai GOR Mini harus memohonkan ijin kepada Dispora, sehingga pada Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa membuat Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumut, yang diajukan kepada Pihak Dispora dibuat terdakwa di sebuah rental komputer," kata Jaksa.

Kemudian dalam surat permohonan perihal permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora tersebut, terdakwa mencantumkan namanya selaku manager dan mencantumkan nama saksi korban Hendri Syahputra Sidabutar dengan Pangkat Briptu NRP. 93100016 selaku penanggung jawab.

"Saksi Panji Asmoro Satriawan, Pangkat Briptu NRP.93110780 selaku pembina, tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta ijin kepada saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan, untuk mencantumkan nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dalam surat permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara tersebut," beber Jaksa.

Kemudian, kata Jaksa, terdakwa mencantumkan tanda-tangannya, di atas namanya sendiri. Selain itu, ia juga mencantumkan tandatangan diatas nama saksi korban dan Panji, dengan tandatangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban dan Panji.

“Acara kegiatan terlaksana dengan baik, hingga pada saat pelaksanaan final pada hari Sabtu 30 Januari 2021, para penonton lumayan ramai dan saat itu ada keributan dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga menjadi perhatian pihak kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan atas izin dari pelaksanaan kegiatan Fun Futsal Cup tersebut," ucap Jaksa.

Ternyata, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara yang tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.

Selanjutnya saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku ketua panitia atau manager lalu melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Kemudian pihak kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui, tandatangan saksi korban dan tandatangan Panji yang ada pada surat permohonan tersebut, adalah tandatangan yang dibuat oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban dan Panji.

Hal tersebut ia lakukan, dengan tujuan agar Surat Permohonan tersebut, cepat dikabulkan oleh Pihak Dispora Provsu dan mengeluarkan Surat Izin pemakaian GOR Futsal Dispora, dikarenakan ada anggota kepolisian yang menjadi panitia kegiatan tersebut.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban mendapat interogasi dari Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut karena acara yang diselenggarakan oleh terdakwa tersebut terjadi keributan dan melanggar protokol kesehatan," pungkas Jaksa. (A17/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru