Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Soal Demo Copot Kajari TBA, Penkum Kejatisu : Kita Hormati Proses Pengaduan Tersebut di Polda

Redaksi - Jumat, 21 Januari 2022 19:39 WIB
473 view
Soal Demo Copot Kajari TBA, Penkum Kejatisu : Kita Hormati Proses Pengaduan Tersebut di Polda
Net/harianSIB.com
Ilustrasi 
Medan (harianSIB.com)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos Arnold Tarigan menanggapi aksi demo yang digelar puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) yang digelar di kantor Kejati sumut di Jalan AH Nasution, kemarin.

Di aksi itu sendiri, massa meminta agar Kajati Sumut mencopot Kajari Tanjung Balai dan Asahan (TBA) karena diduga memalsukan tanda tangan saksi terperiksa berinisial DS pada saat penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjung Balai.

Kepada jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Jumat (21/1/2022), mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini mengatakan, pihaknya menghormati proses pengaduan yang telah dilaporkan di Polda Sumut tersebut. "Soal BAP yang dianggap dipalsukan tandatangannya, kan sudah dilaporkan ke Polda. Kita hormati proses pengaduan tersebut di Polda," ucap Iyos Tarigan.

Perkara itu sendiri telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Majelis menghukum tiga terdakwa selaku rekanan. Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga masing-masing dibui tujuh tahun penjara.

Sementara Abdul Khoir Gultom dihukum dua tahun penjara pada Desember 2021 silam. Namun ketika ditanya apakah sudah berkekuatan hukum tetap, Yos mengatakan akan mengecek kembali ke tim penuntut umum yang menangani perkara tersebut. "Nanti saya tanyakan," terangnya.

Diketahui, sebelumnya puluhan massa AKB menggelar aksi meminta agar Kajari TBA dicopot. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Kejati Sumut, Kamis (20/1/2022). Penanggungjawab aksi demo Wiga Haryad mengatakan Kajari TBA diduga memalsukan tanda tangan saksi terperiksa yang merupakan anggota DPRD Kota Tanjung Balai.

"Pada saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjung Balai, itu ada saksi terperiksa namanya Dahman Sirait. Pada saat pemeriksaan, dia tidak mengetahui ada berita acara Pemeriksaan itu diduga dipalsukan tanda tangannya. Itu diketahui saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itulah saksi terperiksa menyatakan betul kalau itu bukan tanda tangannya," ucapnya.

Atas dasar itu, sambung Wiga, saksi Dahman Sirait membuat pengaduan ke Poldasu. "Atas dasar tersebut, Darman Sirat kemudian melaporkan kasus (dugaan tanda tangan palsu) itu ke Polda Sumut. Hal ini sudah kita sampaikan ke Kajatisu untuk jadi pertimbangan untuk mengevaluasi Kajari Tanjungbalai," sebutnya. Selain itu, massa aksi juga mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2019 yang saat ini sedang ditangani Kejari TBA. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru