Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Sosialisasi Bahaya Narkoba, Pemprov Siapkan Anggaran untuk Rehabilitasi Korban Narkoba

Redaksi - Kamis, 21 April 2022 11:49 WIB
336 view
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Pemprov Siapkan Anggaran untuk Rehabilitasi Korban Narkoba
Foto SIB/Danres Saragih
SOSIALISASI: Kaban Kesbangpol Sumut Safaruddin membuka acara Sosialisasi Bahaya Narkoba di Hermes Place Hotel Medan, Selasa (19/4). 
Medan (SIB)
Pemprov Sumut tahun 2022 akan siapkan anggaran untuk membantu korban penyalah-gunaan narkoba dari keluarga yang tidak mampu untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan Pemprov Sumut terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin SH pada Sosialisasi Bahaya Narkoba di Hermes Place Hotel Medan, Selasa (19/4) mengatakan, bantuan itu dianggarkan kepada 1.000 orang yang menjalani perawatan atau rehabilitasi selama 3 bulan.

“Kita berharap para penggiat Anti Narkoba untuk mensosialisasikannya, apabila ada korban narkoba dari keluarga tidak mampu untuk menjalani rehab. Gubernur juga telah menyampaikan kepada BNN dan Polda, bahwa Pemprov membantu biaya rehabilitasi tersebut mulai tahun ini,” ungkap Safruddin di hadapan peserta sosialisasi para peserta penggiat Anti Narkoba. Narasumber yakni Kabag Wassidik Dirres Narkoba Polda Sumut AKBP Robinson Simatupang, Anggota DPRD Sumut HM Subandi, BNN Sumut diwakili Soritua Sihombing dan Kabid Kesosbud dan Ormas Zulham Efendi Siregar.

Bahkan lanjutnya, jika kondisi memungkinkan dan ril maka akan ditambah anggarannya pada PAPBD Pemprov Sumut.

Apalagi lanjutnya Provinsi Sumut masih berada di ranking 1 revalensi penyalahgunaan narkoba.

“Perjuangan kita memberantas narkoba sangat berat, namun tetap kita lakukan. Sosialisasi yang kita lakukan ini mememunculkan kepedulian masyarakat terhadap narkoba yang sebelumnya tak ada bahkan ada perlawanan,” ungkapnya.

Safruddin mengimbau bila ada keluarga yang tidak mampu membayar untuk direhab agar diinformasikan. "Datang secara sukarela melapor ke Polda, BNN dan minta direhab maka kita akan rehab. Syaratnya harus ada keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Kami mohon sampaikan hal ini kepada khalayak yang membutuhkan,” serunya.

Syafruddin juga menyebutkan, Kesbangpol terus bekerja sama dengan instansi lain seperti Dishub dalam uji tes urine narkoba terhadap sopir. “Kami punya stok untuk tes urine. Tahun ini kita juga akan melakukan tes urine dadakan untuk memberantas penyalah-gunaan narkoba,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Sumut HM Subandi menyebutkan pemberantasan narkoba harus satu napas, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. “Saya sudah lelah menerima telepon dari orang yang tidak saya kenal, bahkan nadanya mengancam. Namun saya tidak gentar untuk terus memerangi narkoba. Silakan berbisnis, buka hotel, tempat hiburan, tapi jangan ada narkoba di dalamnya,” tegasnya.

Bahkan sebut Subandi sesuai dengan Perda, pengelola bisa dijerat hukum apabila membiarkan adanya peredaran atau ditemukan adanya narkoba di tempat usahanya.

Ia mengkritisi masih banyak kabupaten/kota yang tidak memiliki Badan Nasional Narkoba (BNN). “Saat ini di Sumut masih 13 kabupaten/kota yang sudah ada. Sisanya belum. Ada pula kabupaten yang tak memiliki Perda penanggulangan Narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya Kabid Kesosbud dan Ormas Zulham Efendi Siregar dalam laporannya menyebutkan, Sosialisasi Bahaya Narkoba itu dilaksanakan untuk memberikan edukasi, wawasan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan pengaruh buruk terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Harapan kita dengan sosialisasi ini bisa menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba dengan memberikan pemahaman,” ujarnya. (A13/d)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru