Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Status PPKM Level 2 di Medan Diharap Menyusul Sibolga Jadi Level 1

Kadin Sumut: Sinyal Ekonomi Sumut Membaik
Redaksi - Sabtu, 23 Oktober 2021 08:43 WIB
355 view
Status PPKM Level 2 di Medan Diharap Menyusul Sibolga Jadi Level 1
Foto Dok
Ali Leonardo, Khairul Mahali
Medan (SIB)
Kalangan dunia usaha dan pelaku bisnis di Sumut menilai sinyal dan prospek ekonomi dan daerah ini tampak dan terasa membaik setelah pemerintah menetapkan Kota Medan pada status PPKM Level-2 dengan aktifitas dan reoperasional sektor sosial ekonomi antara 50 persen hingga 75 persen berdasarkan status zona per-kawasan.

Pemerhati ekonomi dan niaga Ali Leonardi SH SE MBA MH dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Utara (Kadinsu) Khairul Mahalli, secara terpisah menyebutkan sejumlah zona pinggiran maupun kawasan inti Kota Medan langsung ramai dan tampak seperti kota normal, baik dengan mobilitas arus kendaraan umum maupun pribadi sebagai dampak peralihan status PPKM ke Level-2.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 48/2021 dan keputusan Wali Kota Medan per 18 Oktober lalu, status Kota Medan bergeser ke Level-2 atas indikasi membaik yang terkait dengan pengendalian pandemi Covid-19. Ada 11 sektor sosial-bisnis yang langsung terdispensasi boleh beroperasi kembali dengan volume operasional 50 persen hingga 75 persen berdasarkan zonasi. Indikator ini tentu kita harapkan lebih baik lagi agar bisa jadi Level-1 seperti Kota Sibolga," ujar Ali Leonardi kepada pers di Medan, Kamis (21/10).

Ke-11 sektor sosial-bisnis yang terdispensasi reoperasional dengan pengaturan jam kerja, kapasitas maksimal dan aturan Prokes lebih ketat pasca status Level-2 Kota Medan itu adalah: (1). Belajar dan mengajar di sekolah umum dengan mobilitas 50 persen di zona hijau dan zona kuning, dan 62 persen hingga 100 persen di sekolah khusus (luar biasa). (2) Aktifitas perkantoran masing-masing 50 persen WFH dan 50 persen WFO. (3) Pasar niaga kebutuhan pokok sudah boleh beroperasi 100 persen;(4). Pasar tradisional yang meliputi pedagang kaki lima, toko kelontong, (5) Sub-sektor kuliner (makan-minum) di warung kopi, rumah makan, restoran, kafe, pada lokasi tersendiri maupun yang ada pusat perbelanjaan atau mall, kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 21.00 WIB. (6). Kegiatan pada pusat perbelanjaan (mall-plaza) dengan pengunjung maksimal 75 persen. (7) Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall-plaza) maksimal 50 persen. (8) Rekreasi berupa taman umum, tempat wisata (9). Resepsi pesta (pernikahan dan hajatan masyarakat antara 25 persen hingga 50 persen).10. Unit jasa UKM seperti agen-outlet voucher, pangkas-salon, laundry, asongan, pasar loak, pasar burung-unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel, doorsmer dan sebagainya. Dan (11) kegiatan ibadah bervariasi antara 25 persen hingga 75 persen kapasitas sesuai zona.

"Memang, di satu sisi ada pro-kontra di kalangan publik, terutama kaum awam. Soalnya, pemerintah belum lama ini bilang kita (Indonesia) siap-siap berdampingan dengan endemi. Opininya, pandemi akan berakhir atau terkendali. Tapi kemarin Presiden malah bilang lagi pandemi (Covid-19) masih mengancam lagi. Tapi bagi pebisnis, apapun itu (statusnya), geliat ekonomi harus bisa pulih dan bangkit kembali," ujar Ali Leonardi.

Hal senada juga dicetuskan Khairul Mahalli, bahwa indikator makro bakal pulihnya geliat ekonomi nasional pasca perubahan status PPKM di sejumlah daerah, adalah kebijakan buka kembali jalur penerbangan mancanegara seperti dari dan ke Bali dan beberapa bandara lainnya di Indonesia.

"Dari 27 daerah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level-1 berdasarkan surat Mendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, hanya satu kota di daerah Sumut, yaitu Kota Sibolga. Dengan reoperasional sejumlah sektor sosial-bisnis di Medan, plus indikator faktual ramai-padatnya mobilitas warga dan kendaraan dari hari ke hari, kita berharap hal ini bukan lagi sinyal sebaran virus pandemi, melainkan sudah gerakan normal baru," katanya serius. (A5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru