Kutacane (SIB)
Jumlah kasus pidana yang ditangani Polres Aceh Tenggara selama Tahun 2021 sebanyak 603 kasus, dan 430 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Kalau dibanding dengan tahun 2020, kasus yang ditangani sebanyak 780 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 521 kasus, artinya kasus yang ditangani polres tahun 2021 ini mengalami penurunan sebanyak 177 kasus.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Agara Jumat (31/12).
Dikatakannya, keberhasilan terkait penurunan angka kasus selama 2021 itu merupakan hasil kerjasama petugas di lapangan untuk menuntaskan kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agara.
Kasus yang mendominasi atau tertinggi yang ditangani Polres Agara selama tahun 2021 yakni, meliputi tindak pidana kasus pencurian biasa 148 kasus, 104 kasus penganiayaan ringan dan 60 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ada juga beberapa kasus menonjol yang ditangani Polres Agara di sepanjang tahun 2021, di antaranya tiga kasus pembunuhan dan ketiganya berhasil diungkap 100 persen.
Kemudian ada tiga kasus penganiayaan berat dengan satu penyelesaian kasus dan dua kasus lainnya masih dalam sidik.
Selain itu ada lagi 30 kasus perjudian serta ditambah 13 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Sementara untuk kasus narkoba di tahun 2021 yang berhasil diungkap sebanyak 96 kasus. 56 kasus diantaranya adalah kasus pengedar dan 40 lainnya merupakan kasus pemakai.
Kemudian jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ada seberat 326 gram sabu, 40 kilogram ganja dan 143 butir pil ekstasi. "Dari total 96 pengungkapan kasus narkoba, 60 persen merupakan kasus pengedar," sebut Bramanti.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Bramanti mengatakan sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 99 kasus, dengan rincian 31 orang meninggal dunia, 7 luka berat dan 130 mengalami luka ringan. (B6/a)