Balige (SIB)
Rostaida Br Pardede, (57), warga Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dibebaskan dari tuntutan dan hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan PN Balige. Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir putusan vonis penjara PN Balig selama 3 tahun.
Tim kuasa hukum MR Banuara Sianipar SH CPHR MM, Yohana Melvi SH dan Timbul Tambunan SH di Medan, Selasa (6/4) mengatakan, kliennya dibebaskan meski telah menjalani hukuman 8 bulan penjara di Rutan Negara Klas II B Balige. “Onslag Onvankelijke Van Rechtvervolging, perbuatan yang dilakukan klien kami bukan merupakan suatu tindak pidana,†tegas Banuara Sianipar, yang mejelaskan vonis bebas kliennya yang seorang guru.
Menurutnya, kasus tersebut berawal perselisihan hak. Kemudian Rostaida dilaporkan dan dijatuhkanlah melanggar pasal 378 junto 64 KUHP. Selanjutnya oleh penyidik dilanjutkan ke Kejaksaan sampai Pengadilan diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dari tuntutan 3,3 tahun. "Dari situ kita merasa tidak pantas. Ini merupakan kriminilisasi terhadap Rostaida Br Pardede. Kami sebagai kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan tersebut dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, " terang pengacara yang juga Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan tersebut.
Kemudian oleh Pengadilan Tinggi (PT) di Medan, lanjutnya diputuskan bahwa Rostaida Br Pardede tidak terbukti secara pidana. "Jadi diberikanlah putusan onslag. Onslag itu adalah perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana dan itu merupakan murni perlesihan hak dan harus diproses secara perdata," jelasnya.
PT sambungnya, memerintahkan untuk segera melepaskan Rostaida Br Pardede dari tahanan dan harus memperbaiki nama yang bersangkutan baik secara harkat dan martabatnya. "Jadi kami minta kepada PN segera memulihkan nama baik Rostaida Br Pardede bahwa saat ini dia sudah tidak terbukti melakukan tindak pidana dan saya mohon semua pihak mamatuhi apa keputusan dari Pengadilan Tinggi tersebut, " tutupnya. (R10/a)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak