Terdakwa MS mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II Pelabuhan Simanindo - Tigaras, yang terlibat perkara kasus korupsi pengelolaan usaha tiket kapal terjadi pada Desember 2019 hingga Maret 2020 lalu, sesuai hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 200 juta lebih. Melalui tim kuasa hukum MS, Law Office Barrack Donggut Simbolon bersama abang kandung MS, Sotar Simbolon melakukan pengembalian Rp 200 juta kerugian negara tersebut ke Kejaksaan setempat, Kamis, (2/6).
Pengembalian uang yang diketahui sebagai barang bukti tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel Tulus Tampubolon, Kasi Datun Ris Sigiro, Kasubagbin Hery Fandy Siregar beserta tim JPU Kejari Samosir.
Kepada Harian SIB, Barrack menyebut, pengembalian uang itu sebagai itikad baik pihaknya guna mendapat keringanan hukum terhadap kliennya.
"Semoga dalam proses persidangan nantinya, majelis hakim dapat memberi keringanan kepada MS atas bentuk upaya kita ini, dengan hukuman serendah-rendahnya," harap Barrack.[br]
Sementara, dalam siaran pers Kejaksaan Samosir bernomor No.SP.11/Penkum/06/2022, Andi Adikawira menyebut Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara atas perkara yang bermula sejak Desember 2019 hingga Maret 2020, dimana terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I & II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal ke rekening PT PPSU (Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket.
Perbuatan terdakwa MS disebut telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di RPL (Rekening Penitipan Lainnya) atas nama Kejari Samosir di bank sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terkait proses hukum MS, pengembalian ini akan menjadi pertimbangan untuk diajukan masa tuntutannya," tutur Andi. (SS22/c).