Rantauprapat (SIB)
Belakangan ini banyak tenaga kesehatan yang diisolasi karena terpapar Covid-19. Kali ini tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Rantauprapat terpaksa diisolasi Polres Labuhanbatu, bukan karena terpapar corona, tapi terpapar Narkoba.
Nakes PNS dan honorer itu diisolasi di balik jeruji besi sel tahanan Satuan Reserse (Satres) Narkoba setelah kecanduan terpapar asap sabu. Kedua perawat itu diciduk saat mengisap sabu di lantai 4 Gedung C RSU Pemkab Labuhanbatu Jalan KH Dewantara Rantauprapat, saat dinas malam.
Penangkapan terhadap PJH alias Putra (34), warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, perawat PNS di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rantauprapat dan AH alias Fauzi (33), tenaga honorer di RSUD itu, warga Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dipimpin Kasat Reserse Narkoba dan Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt, Senin (4/1) sekira pukul 01:30 WIB dari lantai 4 Gedung C RS tersebut.
"Awalnya personil Satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penindakan, tim mengamankan PJH, perawat di IGD dan AH tenaga honorer rumah sakit tersebut saat hendak pesta sabu," kata Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan SIB melalui WhatsApp, Kamis (7/1) sore.
Tim juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, bong dan pipet (alat isap sabu), kaca pirek bekas bakar yang ujungnya dipasang pipet, mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan sebatang pipet berbentuk sekop untuk menyekop serbuk sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Putra dan Fauzi mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan. Setelah penangkapan terhadap kedua tersangka, dilakukan pengejaran terhadap A, namun tidak ditemukan,†sebut Kasat AKP Martualesi.
Dalam penyidikan terhadap perkara kedua tersangka, pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga masih melakukan penyelidikan terkait asal narkotika jenis sabu yang disita petugas dari tersangka Putra dan Fauzi. A masih diburu.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku sudah berulang kali menyalahgunakan sabu, ketika sedang tugas malam. Alasannya untuk menambah tenaga dan supaya tahan begadang,†ungkap Kasat.
Tersangka PJH alias Putra dan AH alias Fauzi dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BR6/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak