Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus, menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 834.609.990 dari tersangka IP, dalam hal ini sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, di Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, Rabu (29/6) sore, sekira Pukul 15.40 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harris SH MH.
Menurutnya, IP merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 6 Kota Binjai, Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.
"Benar, pada hari ini Rabu 29 Juni 2022, Kejari Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari IP," ungkap Harris.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp 500 juta tersebut, kata Harris dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, yaitu saudara Rahimin SH, yang diterima langsung oleh Kajari Binjai M Husein Admadja didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali SH MH dan tim Penyidik.
" Selanjutnya, setelah penyerahan uang kerugian negara tersebut, maka tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening Pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang Kota Binjai," ujar Harris.
Lebih lanjut dikatakan Harris, pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi merupakan upaya tim penyidik dalam hal ini Kejari Binjai.[br]
"Tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Namun, lanjut Harris, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan, akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya.
"Adapun surat penetapan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP," tegas Harris. (MI/d)