Medan (SIB)
Upaya banding yang dilakukan mantan Panitera Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Dra Siti Hadijah malah memperberat hukumannya.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ridwan Ramli memperberat hukuman terdakwa korupsi pembangunan Kantor PA Sidikalang itu, menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya 1 tahun 4 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Siti Hadijah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (8/1).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Siti membayar uang pengganti sebesar Rp 262.500.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," urai hakim.
Majelis Hakim menilai terdakwa Siti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RINomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3)Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Bambang Joko, hanya memvonis Siti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Bahkan Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana membayar uang pengganti terhadap Siti.
Selain Siti, ada pula eks Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi Darwin Alboin Kudadiri yang turut diadili dalam perkara ini.
Alboin sendiri divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (A17/a)