Rantauprapat (SIB)
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Indonesia sudah dimulai sejak Selasa (14/12/2021). Vaksinasi pada anak sebagai upaya tercapainya kekebalan kelompok (herd imunity), dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 Tahun, menyusul Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi (Covid-19).
Kabupaten Labuhanbatu termasuk daerah di Sumatera Utara yang ikut dalam program vaksinasi anak. Saat ini Labuhanbatu sedang tahap sosialisasi ke sekolah-sekolah dasar. Banyak sekolah yang mewajibkan orangtua murid untuk menadatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000, setuju atau tidak setuju anaknya divaksin.
Salah satu orangtua siswa SD swasta di Rantauprapat yang enggan disebut namanya, Jumat (14/1), menyebut sekolah mewajibkan orangtua/wali murid membeli materai Rp10.000 serta menempel dan menandatanganinya pada surat pernyataan yang dibuat sekolah, agar anak divaksin. Padahal, vaksin saja gratis, dan anak bahkan dibujuk untuk divaksin.
Katanya, dalam surat pernyataan yang dibuat sekolah, orangtua/wali murid digiring untuk bertanggungjawab penuh atas risiko setelah anak divaksin.
"Pada surat pernyataan itu, orangtua atau wali murid melepaskan dan membebaskan pihak sekolah, panitia, penyelenggara vaksinasi, vaksinator dan tenaga medis atas akibat dan risiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak.
Surat pernyataan seperti ini, kan membuat kami orangtua semakin takut mengikutkan anak untuk divaksin," sebutnya.
Dia menambahkan, dalam hal vaksinasi, orangtua/wali murid membutuhkan penjelasan yang dapat meyakinkan bahwa vaksin aman sesuai hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan dan ijin edar vaksin, kemudian risikonya seperti apa, apakah lebih besar risiko dari manfaatnya.
"Setelah itu, riwayat penyakit apa yang diidap anak tidak boleh divaksin. Kemudian menyarankan orangtua untuk mendampingi anak saat divaksin. Penjelasan itu yang kami butuhkan, sehingga tidak ada orangtua yang menolak anaknya divaksin. Bukan membeli materai ke warung dan menempel serta menandatanganinya pada pernyataan yang menyatakan melepaskan seluruh tanggungjawab dari penyelenggara vaksinasi. Tapi kalau yang tidak setuju anaknya divaksin diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dengan alasan yang tepat, itu wajar," ujarnya.
Sementara itu, menurut pihak sekolah, isi surat pernyataan itu dicontoh dari surat yang disarankan Dinas Pendidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis SE mengakui beberapa sekolah di perkotaan (Rantauprapat) ada membuat surat pernyataan untuk ditandatangani orangtua/wali murid untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Ia mengaku sangat menyayangkan surat pernyataan berisi materai itu.
Katanya, pihaknya tidak pernah mewajibkan atau menyarankan sekolah membuat surat pernyataan bermaterai tentang bersedia atau tidak bersedia anaknya divaksin Covid-19 untuk ditandatangani orangtua atau wali murid.
"Kita sangat menyayangkan surat pernyataan seperti itu. Kita tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan seperti itu. Tidak ada kewajiban agar orangtua membuat surat pernyataan untuk divaksin," kata Asrol.
Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham belum dapat diminta keterangan terkait kewajiban orangtua membuat surat pernyataan bermaterai agar anak divaksin. Namun Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes itu, Rahmat Hasibuan menyebut tidak ada peraturan atau persyaratan orangtua membuat surat pernyataan bermaterai supaya anak dapat divaksin.
Ia mengaku janggal dengan isi surat pernyataan orangtua yang dibuat sekolah. Sebab vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah program pemerintah yang sedang digalakkan saat ini untuk penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Tapi kalau yang menolak anaknya untuk divaksin membuat surat pernyataan bermaterai, itu baru pas," sebutnya.
Ia juga menjelaskan risiko vaksin lebih kecil dibanding manfaatnya. Jika terjadi kejadian ikutan pasca vaksinasi, pihaknya membawa anak ke rumah sakit.
Sewajarnya, tambahnya, sekolah cukup hanya membuat formulir isian untuk mengetahui riwayat penyakit anak dan NIK anak sesuai kartu keluarga, karena NIK syarat wajib dalam vaksinasi. (E5/f)