Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum di Sumut Langsung Dilaksanakan


227 view
Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum di Sumut Langsung Dilaksanakan
Foto : Freepik
Ilustrasi 

Medan (SIB)

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster kedua di Sumut langsung dilaksanakan begitu surat edaran Kemenkes RI keluar yang menyatakan masyarakat umum di atas 18 tahun bisa untuk dapat booster kedua.

"Surat edaran Kemenkes RI terkait vaksinasi booster kedua itu tertera tanggal 20 Januari 2023 dan baru diterima informasi terkait surat edaran tersebut tanggal 21 Januari 2023, kita langsung bergerak dan mulai di 21 Januari 2023," katanya kepada harianSIB.com di Medan, Selasa (24/1).

Ia mengatakan, tentunya sangat perlu dilakukan vaksinasi booster kedua meski kasus Covid-19 di Sumut tidak tinggi lagi, karena berdasarkan sero survey yang dilaksanakan Kemenkes RI terbukti salah satu keberhasilan vaksinasi Covid-19 yaitu dengan dilaksanakan sero survey secara periodik pada Juli 2022 antibody SARS CoV-2 penduduk Indonesia sebesar 98,5% dibanding sero survey sebelumnya pada Desember 2021 sebesar 87,8%.

"Jadi poinnya adalah bahwa vaksinasi Covid-19 terbukti bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian karena Covid-19 atau dengan kata lain secara umum dapat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19," ungkapnya.

Ia menyampaikan stok vaksin yang tersedia di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sumut yaitu Pfizer 32.184 dosis. Di kabupaten/kota: Pfizer dan Indovac sebanyak 52.618 dosis.

Imbauan bagi masyarakat, bagi yang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap agar secepatnya dilengkapi dengan mendatangi Puskesmas setempat, Fasyankes atau pos-pos vaksinasi yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk vaksinasi booster kedua diberikan pada usia 18 tahun ke atas dan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com