Tebingtinggi (SIB)
Wali Kota Tebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021. Pendapatan bertambah Rp 15,1 miliar dari APBD Induk Rp 738,5 miliar menjadi Rp 753,7 miliar.
Nota keuangan tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi saat rapat Paripurna dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda Nota Pengantar Wali Kota Tebingtinggi, Rabu (15/9).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih dan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, Sekda, Muhammad Dimiyati, Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Danramil 13TT, Kapten Inf Budiono, dan perwakilan Polres Tebingtinggi, PN Tebingtinggi serta OPD.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam nota pengantarnya, mengatakan dalam Ranperda P APBD TA 2021 yang diajukan mencantumkan beberapa peraturan wali kota (Perwal) yang telah ditetapkan.
"Ada 3 Perwal yang dicantumkan mendahului P APBD 2021, disamping pengalokasian anggaran prioritas di beberapa SKPD," kata Umar.
Lanjutnya, dalam Ranperda yang diajukan ini pendapatan bertambah sebesar Rp 15 miliar lebih dari APBD Induk TA 2021 sebesar Rp 738 miliar lebih sehingga menjadi 753 miliar lebih.
Dijelaskan, dari Pendapatan yang bertambah Rp 15 miliar lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain - lain pendapatan daerah yang sah.
Demikian pula halnya dengan belanja yang semula Rp 776 miliar lebih mengalami penurunan menjadi Rp 761 miliar lebih. Terdapat pengurangan belanja sebesar Rp 14 miliar lebih.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua, yakni penerimaan pembiayaan daerah pada Ranperda P-APBD 2021 sebesar Rp 27,9 miliar lebih, dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 19 miliar lebih yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp 3,9 miliar lebih dan pembayaran pokok utang pada PT Bank Sumut sebesar Rp 15,7 miliar lebih.
Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menkeu Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanggulangan Pademi Covid-19 dan dampaknya, Umar menyampaikan telah melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.
Umar berharap, pengantar nota keuangan ini dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama - sama untuk disetujui menjadi Perda (BR3/a)