Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Kasus Kajari Toba Laporkan Cucunya Menipu Rp600 Juta

Advokat Roni Panggabean : Secara Fakta Hukum, Uang yang Dituduhkan Kajari Toba Sudah Terbantahkan

Redaksi - Senin, 25 Januari 2021 18:58 WIB
670 view
Advokat Roni Panggabean : Secara Fakta Hukum, Uang yang Dituduhkan Kajari Toba Sudah Terbantahkan
Shutterstock
Ilustrasi
Medan (SIB)
Gelar perkara terbuka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat (22/1) sore lalu terkait laporan Kajari Toba, Robinson Sitorus yang melaporkan cucunya, Jojor Sitorus dengan kasus penipuan uang sebesar Rp600 juta mulai mendapat titik terang.

Kuasa hukum Jojor Sitorus, Roni Prima Panggabean didampingi Feri Jhon Sipayung kepada SIB, Minggu (24/1) sore di Medan menyebutkan dengan gelar perkara tersebut, uang yang dituduhkan Kajari Toba kepada kliennya telah terbantahkan.

"Iya, gelar perkara terbuka kemarin dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut sudah semakin jelas, uang yang dituduhkan terhadap klien kami Jojor Sitorus telah terbantahkan dan tidak dapat dibuktikan sesuai fakta hukum," tegas Roni Panggabean.

Kata Roni Panggabean, secara fakta hukum tidak ada satupun dalam transaksi rekening tersebut atas nama Robinson Sitorus kepada kliennya dalam gelar perkara yang telah dilakukan Polda Sumut.

"Dalam hal ini berdasarkan fakta hukum dibuktikan dari copy rekening dan keterangan dari kuasa hukum pelapor di dalam materi pemaparan gelar perkara secara terbuka. Sehingga klien kami jelas tidak bersalah. Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut yang telah membuat gelar perkara ini menjadi terang benderang," tegas Panggabean.

Sebelumnya, kuasa hukum Kajari Toba, Jimmi Theja SH di Polda Sumut mengaku bahwa gelar perkara yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berjalan baik dan lancar. Meskipun gelar perkara terbuka yang dilakukan Polda Sumut itu atas permintaan dari pihak pengacara terlapor, Jojor Sitorus.

Namun, dirinya mempercayai bahwa perkara atas laporan Kajari Toba Robinson Sitorus yang melaporkan Jojor Sitorus akan terus berjalan sesuai dengan penyidikan oleh penyidik.

Jimmi juga berharap agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka terhadap terlapor Jojor Sitorus sesuai laporan kliennya. “Karena kasus tersebut sudah naik statusnya ke tingkat Sidik,” kata Jimmy Theja.

Diberitakan SIB sebelumnya, Kajari Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Br Sitorus, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.

Sementara uang Rp 600 juta itu disebut pengacara terlapor, Roni Panggabean telah dikembalikan kliennya melalui transfer ke rekening milik orang lain. (RH/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru