Komisi A DPRD Sumut menegaskan, setelah diberlakukannya penebusan pupuk bersubsidi dari sistem manual ke digital di Sumut, para petani masih kebingungan cara menebusnya sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut serta Dinas Pertanian kabupaten/kota.
Hal itu dikatakan anggota Komisi A DPRD Sumut Frans Dante Ginting dan Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Selasa (19/9/2023), melalui telepon di Medan, menanggapi diberlakukannya sistem penebusan pupuk bersubsidi secara digital oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) bagi petani yang sudah terdaftar di Provinsi Sumut, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimulai sejak Sabtu (16/9/2023).
"Kita banyak menerima keluhan dari petani tentang tata cara menebus atau membeli pupuk bersubsidi dengan sistem digital, karena mereka masih kebingungan akibat minimnya sosialisasi," kata Frans.
Seperti diketahui, tambah Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, seluruh kios resmi penjual pupuk bersubsidi telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) di Sumut, tapi masih membingungkan masyarakat tentang tata cara penebusannya.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi yang dimotori PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian ini tujuannya membenahi sistem penyaluran dan penebusan pupuk agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel serta mempermudah. Tapi kurang sosialisasi kepada petani," kata Frans.
Berkaitan dengan itu, Frans dan Salmon mendesak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi tentang tata cara penebusan pupuk bersubsidi dengan sistem digital ini, agar masyarakat tidak lagi bingung memperoleh pupuk.
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Pertanian, ujar Salmon, adapun cara menebus pupuk bersubsidi ini, yakni petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) ke kios-kios pupuk, untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.
Selanjutnya, tambah politisi PDI Perjuangan ini, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
"Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers, sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran," tambah Salmon senada dengan Frans.
Apabila KTP tidak sesuai, tambah Salmon, petani harus melengkapinya dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, untuk selanjutnya didata melalui i-Pubers. Petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan.
“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Di sini perlunya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut dan daerah melakukan sosialisasi sekaligus menginput data penebusan secara real time,” kata Salmon. (A4)