Kamis, 02 Mei 2024

BNN Langkat Tahun 2021 Mewajibkan Semua Desa Bersinar

Redaksi - Senin, 30 November 2020 20:08 WIB
BNN Langkat Tahun 2021 Mewajibkan Semua Desa Bersinar
Internet
Ilustrasi 
Langkat (SIB)
Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalah-gunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat merencanakan tahun 2021, akan mewajibkan setiap desa di Langkat membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Sebagai Desa Bersinar dapat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis memanfaatkan Dana Desa. Kebijakan Desa Bersinar Langkat, optimis tercapai karena BNN Langkat pada tahun 2016 mencanangkan, Relawan Anti Narkoba yang banyak diterapkan di desa.

“Sinergitas BNN dan Pemkab Langkat diharapkan sebagai upaya untuk menekan sehingga peredaran narkoba dapat diminimalisir untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” sebut Kepala BNN Langkat AKBP Ahmad Zaini kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/11).

Sebelumnya AKBP Ahmad Zaini menjelaskan kegiatan BNN Kabupaten Langkat TA 2020, khususnya memfasilitasi P4GN dengan anggaran sebesar Rp 1,9 M, terealiasi sekitar 85 persen. Mudah-mudahan akhir tahun tercapai 98 persen, seperti 2019 lalu, mencapai 99 persen, sebutnya.

BNN Langkat sebut Zaini telah melakukan berbagai upaya kegiatan P4GN baik berupa Asistensi berwawasan anti narkoba ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab, Camat, Lurah. Serta Diseminasi atau penyuluhan ke Rutan, Lapas, sekolah, pemuda dan lainnya.

Dari hasil kunjungan Lapas maupun Rutan, sebut Kepala BNN Langkat banyak menemui keluhan termasuk banyaknya penghuni Lapas/Rutan yang umumnya dihuni oleh pecandu narkoba. “Seiring rencana revisi UU No 35 Tahun 2009, diharapkan akan memberi solusi penyebab overkapasitas dari Rutan maupun Lapas dari pecandu narkoba,” sebutnya.

Seiring kebijakan pimpinan BNN Pusat, AKBP Zaini mengaku saat ini agar pelaksanaan TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Langkat diharapkan berjalan optimal. TAT terdiri Kepolisian, Jaksa, Dokter Psikiatri nantinya akan menentukan seorang tersangka murni pemakai narkoba, kalaupun dilanjutkan perkaranya akan dilakukan sidang cepat, seperti kasus tilang.

“Kebijakan ini agar para pecandu narkoba tidak harus berlama-lama di Lapas atau Rutan namun cukup beberapa hari langsung diputus termasuk rehabilitasi nantinya,” sebutnya. (M24/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
Bnn
beritaTerkait
BNN RI Gelar Pencanangan Desa Bersinar di Tanjungbalai
Kapolda Sumut Canangkan Desa Bersinar di Tanjungbalai
Pencanangan Desa Bersinar, Kepala BNN RI: Bangun Ketahanan Masyarakat Melawan Narkoba
Kepala BNN RI ke Tanjungbalai Canangkan Kelurahan Bersinar
BNN RI Gelar Workshop Indonesia Bersih, "Sinergitas Bersama Dalam Penguatan Desa Bersih Narkoba"
BNNK Gunungsitoli Tes Urin Penumpang Kapal, Seorang Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru