BNNP Sumut Musnahkan 8.4 Kg Sabu


826 view
BNNP Sumut Musnahkan 8.4 Kg Sabu
(Foto SIB/Roy Damanik)
MUSNAHKAN NARKOBA: Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mesin Incenerator di Kantor BNN, Kamis (18/3).

Medan (SIB)

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,4 Kg di Kantor BNN, Kamis (18/3).

Pantauan wartawan, pemusnahan itu dipimpin Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu. Turut hadir perwakilan Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Labfor dan para tersangka narkoba.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor terlebih dahulu mengecek sabu tersebut dengan menggunakan cairan kimia. Sabu berubah warna menjadi merah kehitaman, dan Tim Labfor memastikan narkoba itu asli methamphetamine. Selanjutnya seluruh narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin Incenerator.

Di sela-sela pemusnahan, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan barang bukti narkoba ini didapat dari hasil tangkapan selama Januari hingga Februari 2021.

"Ada 9 tersangka yang dibekuk dari 4 kasus. Terdiri dari 3 pengedar sekaligus kurir narkoba sabu dengan modus disimpan di dalam anus. Ketiga tersangka kurir narkoba berinisial SS (34) warga Dusun IV Sialang, Bangun Purba, Deliserdang, RH (34) warga Perum Bukit Melati Jalan Marcopolo Kepulauan Riau dan pengedar sabu berinsial Z (43) warga Dusun Pesantren Desa Gelanggang Merak Minyak Payed, Aceh Tamiang," ujarnya.

Pengungkapan ini sambung Sempana, bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau. Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti 258,9 gram sabu.

Modus kedua tersangka kurir SS dan RH membawa sabu, sambungnya, disimpan di dalam alat kontrasepsi dan dimasukkan ke dalam anus.

"Awalnya pada akhir Februari 2021, BNNP Sumut mendapat informasi bahwa kedua kurir itu datang dari Batam, Kepri dengan menaiki pesawat terbang. Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, kedua kurir ini langsung ke rumah tersangka SS di Desa Sialang, Bangun Purba," ujarnya.

Lanjut Kabid, kedatangan kedua tersangka ternyata sudah dideteksi petugas BNNP Sumut yang berkoordinasi dengan Polda Kepri. Dijelaskannya lagi, dari Bangun Purba, kedua tersangka berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu, kemudian kembali ke Bangun Purba.

"Sesampainya di Bangun Purba, kedua kurir narkoba langsung mempacking kristal methamphetamine ke dalam alat kontrasepsi, lalu dimasukkan ke dalam anus," terangnya.

Tambah Sempana, sial bagi kedua tersangka, ketika hendak membawa narkoba ke Lombok via jalur darat, petugas BNNP Sumut langsung menggerebek rumahnya dan membekuk tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menjemput pemilik sabu dari Aceh.

Sementara tersangka lainnya berikut barang bukti narkoba sebut Kabid, diamankan dari lokasi berbeda pada Januari 2021 dan kini dalam proses persidangan.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya dengan tegas.(A14).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com