Bandar dan 3 Kurir 30 Kg Sabu Antar Provinsi Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding


208 view
Bandar dan 3 Kurir 30 Kg Sabu Antar Provinsi Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Foto: Dok/SIB/Rido Sitompul
Majelis hakim saat menyidangkan 4 terdakwa kasus 30 sabu, di PN Medan, Rabu (25/1/2023) 
Medan (harianSIB.com)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul alias Om (33), terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul alias Om dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Ulina Marbun, dalam persidangan secara video teleconference, di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (25/1/2023).


Dalam nota putusannya, warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.


Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.


"Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan," sebut JPU Sri Delyanti.


Putusan yang sama juga dijatuhi majelis hakim diketuai Ulina Marbun terhadap 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah). Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kabupaten Aceh Utara.


"Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," sebut majelis hakim diketuai Ulina Marbun.


Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan juga menyatakan banding atas vonis seumur hidup terhadap 3 terdakwa.


"Kita mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, perkara bermula pada Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.


Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.


Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com