Senin, 29 April 2024

Bawaslu Sumut Sebut 680 TPS Belum Miliki PTPS

Redaksi - Rabu, 24 Januari 2024 18:08 WIB
Bawaslu Sumut Sebut 680 TPS Belum Miliki PTPS
Foto: Ist/harianSIB.com
Romson Purba
Medan (SIB)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan sebanyak 680 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumut belum memiliki Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). Ratusan TPS itu terdiri dari 678 TPS biasa dan 2 TPS khusus.

Saat dimintai tanggapannya, Koordinator Divisi (Kodiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Purba kepada wartawan, Selasa (23/1) menyatakan, dalam rangka persiapan Pemilu 2024, PTPS telah menerima pendaftaran pada tiga gelombang yang berbeda.

Gelombang I yang berlangsung pada 2-6 Januari 2024, mencatatkan jumlah pendaftar sebanyak 50.192 orang. Gelombang II pada 7-8 Januari 2024, melibatkan 6.998 peserta. Sementara itu Gelombang III yang berlangsung pada 15-18 Januari 2024, berhasil mendata 84 peserta.

Dari total 6.110 desa/kelurahan di Sumatera Utara, sebanyak 45.875 TPS telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, terdapat 45.777 TPS biasa (umum) dan 100 TPS khusus."Namun, disayangkan bahwa 680 TPS tidak memiliki pendaftar, dengan 678 TPS biasa dan 2 TPS khusus," ujarnya.

Kendala yang dihadapi secara kumulatif, termasuk minimnya pendaftar di beberapa tempat, adanya hubungan ikatan keluarga, pencatutan nama di SIPOL, kurangnya lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 tahun ke atas. "Dan tidak adanya pendaftar pada gelombang I," terangnya.

Kordiv SDMO Bawaslu Sumut itu berharap agar proses pendaftaran berjalan lancar. Ditekankannya, pentingnya agar para PTPS dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang adil, jujur, dan bermartabat.

"Bawaslu Sumut berharap agar para PTPS bekerja sesuai kebutuhan, menjaga kesehatan, dan menjalankan koordinasi serta komunikasi hirarki dengan baik," sebutnya. Bawaslu Sumut juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang transparan dan terpercaya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Beberkan Strategi Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Sumut: Pejabat Ikut Antar Wali Kota Binjai Mendaftar ke Partai Golkar Pelanggaran Berat
Bawaslu Sumut Siapkan LHP Hadapi Sidang PHPU di MK
Bawaslu Sumut Masih Buka Kesempatan untuk Pengaduan Pemilu
Ada ‘TPS’ di Kedubes, Warga Rusia di Jakarta Berdatangan Nyoblos Pemilu
Oknum Caleg Golkar Diduga Gelembungkan Suara, Bobby Chandra Sinaga Lapor ke Bawaslu Sumut
komentar
beritaTerbaru