Medan (SIB)
Fraksi-fraksi DPRD Sumut menegaskan, Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diajukan Pemprov Sumut ke lembaga legislatif untuk dibahas, harus ada sanksi yang tegas dan jelas bagi pelaku pelanggarannya.
Hal itu ditegaskan juru bicara FP Demokrat DPRD Sumut Tangkas Manimpan Lumban-tobing dan juru bicara F-PDI Perjuangan Syahrul Ependi Siregar kepada wartawan, Rabu (25/11) di DPRD Sumut menanggapi Ranperda yang diajukan Gubernur Sumut ke DPRD Sumut.
"Fraksi Partai Demokrat berpendapat, Ranperda itu perlu mengatur sanksi tegas dan jelas bagi pelaku pelanggarannya, agar siapa saja yang melakukan pelanggaran bisa dibawa ke ranah pidana, sehingga masyarakat taat mematuhinya," tandas Tangkas Manimpan.
Begitu juga sanksi bagi fasilitas pelayanan kesehatan atau RSU (Rumah Sakit Umum) yang memuat pernyataan tidak benar terhadap status pasien, baik yang terpapar Covid-19 atau tidak terpapar, agar tidak seenaknya saja "meng-covid-kan" pasien yang berobat ke rumah sakit.
"Sudah menjadi opini umum setiap pasien yang masuk rumah sakit yang tadinya tidak terpapar Covid-19, setelah masuk rumah sakit akhirnya dinyatakan positif Covid-19, sehingga masyarakat merasa ketakutan berobat ke rumah sakit. Hal ini juga perlu diatur sanksi hukumnya," tandas Tangkas Manimpan.
Sementara itu, Syahrul Ependi Siregar juga menyambut baik diajukannya Ranperda Covid-19 tersebut, karena akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Namun anggota dewan Dapil Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) ini menjelaskan, sebelum Ranperda itu disetujui dan diberlakukan, sebaiknya Pemprov Sumut juga memperhatikan rekomendasi dari Pansus Covid-19 DPRD Sumut, terutama dalam hal mempersiapakan berbagai kebutuhan kesehatan dan benar-benar matang dalam pemberlakuan new normal.
"Sebelum diberlakukan Perda Covid-19 itu, persiapkan dulu fasilitas kesehatan yang maksimal sehingga siap menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi, sehingga rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Sumut juga perlu ditindaklanjuti," ujar Ketua Bamusi Sumut ini.
Ditambahkannya, new normal di tengah kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang rendah harus menjadi pertimbangan yang matang dan Ranperda penegakan disiplin Covid-19 Sumut, harus memberikan sanksi yang tegas dan jelas agar bisa efektif dalam menghentikan penyebaran Covid-19," pungkas Syahrul.(M03/d)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak