Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan kepastian perbaikan mutu layanan peserta terkait arah kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan serta keterkaitannya dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Rabu (21/2/2024). Kegiatan Diskusi tersebut dilaksanakan pada tiga tempat berbeda di kota Medan, pertama di Universitas Sumatera Utara (USU), Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan dan Persi Sumut.
Ali Ghufron menyampaikan bahwa program JKN sebagai program strategis pemerintah yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan capaian kepesertaan JKN yang semakin tinggi. Per 1 Februari 2024, terdapat 268 juta atau 95,97 persen dari total penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dan angka pemanfaatan yang meningkat pesat di 2023 sebesar 606,7 juta pemanfaatan atau 1,6 juta pemanfaatan per hari, baik pelayanan sehat dan pelayanan sakit.
“Dengan semakin tingginya jumlah peserta JKN juga perlu diimbangi dengan jumlah fasilitas kesehatan yang mumpuni untuk melayani peserta JKN. Saat ini terdapat 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.120 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia,” sebut Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa untuk memenuhi tujuh dimensi mutu yang telah didefinisikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu tepat waktu, efektif, terintegrasi, efisien, keselamatan, adil dan berorientasi pasien, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi mutu layanan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkecuali bagi seluruh Masyarakat Indonesia.
“Transformasi mutu layanan kami wujudkan dalam beberapa bentuk, pertama mudah yaitu kemudahan pengurusan administrasi, kedua cepat yaitu peserta dilayani dengan cepat baik dalam antrean maupun pelayanan kesehatan, ketiga setara yaitu pasien dilayani tanpa adanya diskriminasi,” terang Ghufron.
BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, hal ini semata-mata demi memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dari sisi peserta maupun penyelenggara pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan sudah melakukan inovasi dimana pasien dan dokter dapat memiliki rekam medis dirinya sendiri (I-Care) pada Aplikasi Mobile JKN, dimana negara seperti Amerika Serikat bahkan belum memberikan kemudahan seperti ini. Dan dalam kegiatan pemilihan umum 2024, Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan telah digunakan untuk Skrining Riwayat Kesehatan petugas penyelenggara pemilu untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko penyakit,” ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan menghadirkan Sistem Manajemen Informasi Big Data dalam pengelolaan pelayanan JKN secara lengkap dan update. Hal itu dilakukan melalui otomasi proses bisnis, pengembangan interoperabilitas sistem JKN dengan kementerian/lembaga, peningkatan IT maturity level dan kepastian ketersediaan sistem IT yang handal. “BPJS Kesehatan telah melakukan inovasi digital untuk memastikan kemudahan, kecepatan dan meningkatkan kepuasan peserta dan pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sudah dibangun iklim digital dengan semua mitra kerja sama dalam rangka memastikan semua transaksi pelayanan kepada peserta berjalan mudah, cepat dan setara. Sistem ini menggunakan Business Intelligence System untuk memonitor dan evaluasi atas pelayanan JKN, serta mampu mendukung pengambilan keputusan strategis baik internal maupun Kementerian atau Lembaga terkait dalam perbaikan pelayanan bagi peserta JKN.
“Tentu kita berharap fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada peserta. Kita bersama-sama mencegah terjadinya fraud dalam Program JKN. Jika ini terjadi maka akan merugikan semua pihak terutama peserta JKN,” terang Ghufron.
Sistem yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam Program JKN menjadi contoh di mata dunia karena negara lain tidak memiliki kemampuan untuk memberikan biaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. BPJS Kesejatan telah menjadi benchmarking berbagai negara dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Sistem yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam Program JKN di Indonesia menjadi contoh di mata dunia karena negara lain belum sepenuhnya memberikan jaminan pembiayaan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya. BPJS Kesehatan telah menjadi benchmarking berbagai negara dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan pelayanan kesehatan yang adil, merata dan berkualitas bagi seluruh penduduknya. (*)