Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Ditreskrimum Polda Sumut Lidik Dugaan Pemalsuan Buku Nikah di Silinda Sergai

Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 12:41 WIB
1.058 view
Ditreskrimum Polda Sumut Lidik Dugaan Pemalsuan Buku Nikah di Silinda Sergai
Foto: SIB/Roni Hutahaean
BERI KETERANGAN: Pelapor, Lukman Hakim didampingi calon istrinya saat memberikan keterangan terkait dugaan buku nikah atau akta nikah almarhumah kakak kandungnya yang diduga palsu, Selasa (9/3) sore di Mapolda Sumut.
Medan (SIB)
Ditreskrimum Subdit I Kamneg Polda Sumut meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait dugaan pemalsuan buku nikah/akta nikah yang dilaporkan korban, Lukman Hakim Purba dengan terlapor Edmond Syahputra.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : STPL/2180/IX/2020/SUMUT/SPKT I, peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 266 dan Pasal 372.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi SIB, Selasa (9/3) di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan pengaduan ke Polda Sumut oleh pelapor Lukman Hakim Purba.

Kata MP Nainggolan, Ditreskrimum Polda Sumut Subdit I Kamneg sudah melakukan gelar perkara, dan kasusnya telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pelapor Lukman Hakim di dampingi calon istrinya telah mendatangi dan memenuhi panggilan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut untuk memberikan keterangan. Bahkan Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi-saksi yakni Ronim Girsang, Hotman Purba, Abdul Muis Sinaga, Feri Sanjaya, Isran Harahap, Muhammad Leno, Sugiono, dan terlapor Edmond Syahputra dalam perkara itu.

Kepada SIB, pelapor Lukman Hakim di Polda Sumut berharap agar kasus ini secepatnya dituntaskan pihak kepolisian Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Kata Lukman, terungkapnya dugaan pemalsuan buku nikah atau akta nikah itu bermula, setelah di dapatkan pelapor surat bantahan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Silinda Kabupaten Sergei dengan nomor B. 665/KUA.02.22.17/KP.01/IX/2020 yang ditandatangani Kepala KUA, H Isran Harahap SAg.

Sementara keluarga pelapor tidak mengetahui semasa hidup kakak kandungnya melakukan pernikahan kepada terlapor, karena keluarga tidak dilibatkan dalam pernikahan, termasuk pelapor sendiri sebagai anak lelaki satu-satunya.

"Iya, kita mengetahui almarhumah kakak kandung saya itu bekerja di BUMN perkebunan. Namun ada mengaku-ngaku suami dan memperlihatkan fotocopi buku nikah kepada keluarga, itupun setelah kakak saya meninggal dunia," kesal Lukman Hakim.

“Keluarga korban meminta agar persoalan ini secepatnya ditangani pihak Ditreskrimum Polda Sumut sampai ke akar-akarnya, sehingga jelas duduk perkaranya dan siapa di balik perkara ini semua”, kata Lukman Hakim Purba.

Kasi Urais Kemenag Sergei, Zuki saat dikonfirmasi SIB lewat telepon selulernya menyebutkan, terkait buku nikah/akta nikah itu, wewenang sepenuhnya dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai.

"Silakan berkomunikasi ke KUA Kecamatan Silinda, karena itu wewenang mereka," kata Kasi Urais Kemenag Kabupaten Sergai.

Saat dikonfirmasi SIB lewat selulernya, Kepala KUA Kecamatan Silinda, H Isran Harahap SAg mengatakan masih berada di luar kantor, karena ada kegiatan acara yang dihadirinya.

"Saya masih ada acara, nanti saya hubungi kembali," sebut Isran Harahap sambil mematikan telepon selulernya. Namun sampai berita ini dikirim ke redaksi, H Isan Harahap belum menghubungi SIB. (A18/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru