Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Diversi, Polres Sergai Kembalikan Anak Terduga Pelaku Pencurian Ayam ke Orangtuanya

Redaksi - Minggu, 13 Agustus 2023 17:37 WIB
255 view
Diversi, Polres Sergai Kembalikan Anak Terduga Pelaku Pencurian Ayam ke Orangtuanya
Humas Polri
Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengembalikan seorang anak di bawa
Sergai (SIB)
Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengembalikan seorang anak di bawah umur terduga pelaku pencurian ayam ke orangtuanya.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA Ipda Brimen G Sihotang, Sabtu (12/8) menuturkan, pada Senin (24/7) sekira pukul 22.00 WIB, seorang anak di bawah umur diamankan ke Polres Sergai karena hampir dimassa warga saat mencuri ayam milik Amrizal di Dusun Dusun IV Desa Pekan Silangbuah Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
"Atas atensi dan kepedulian Bapak Kapolres, maka Unit PPA melakukan proses hukum," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. lanjut Made Yoga, wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dari Pos Bapas kls I Medan di Lapas Tebingtinggi dan UPTD PPA Dinas P2KBP3A Sergai, maka pada Jumat (11/8) dilakukan diversi dengan dihadiri perwakilan dari Bapas, UPTD PPA, Kadus IV Desa Pekan Sialangbuah, orangtua anak terduga pelaku selaku terlapor, dan Amrizal sebagai pelapor dan korban, serta tim penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim," terangnya.
Made Yoga menjelaskan hasil kesepakatan diversi, yakni perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, dan penyerahan kembali kepada orang tua. Hasil kesepakatan diversi ini disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
"Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tuanya, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif," jelasnya.
Dengan diversi ini, kata Made Yoga, Amrizal selaku pelapor dan korban, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajaran atas respon kepedulian penanganan laporannya, juga penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. "Pelapor juga menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut," ujarnya.
Atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih di bawah umur, orangtua anak tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai dan jajaran.
"Orangtua anak itu bersyukur, permohonan maafnya diterima korban serta hasil dalam sidang diputuskan dikembalikan kepada keluarga, sehingga anaknya bisa dibina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak tersebut," jelas Made Yoga Mahendra. (SS11/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru