Medan (SIB) -Seorang oknum guru pendamping di Sekolah Dasar (SD) Murni II Jalan Kapiten Purba II Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dilaporkan telah melakban mulut 27 siswa-siswi Kelas IV B, Kamis (5/10) siang. Tak hanya itu, oknum guru berinisial N Br N tersebut tega membiarkan ke-27 muridnya itu mengikuti proses belajar mengajar dalam keadaan mulut yang ditutup lakban untuk beberapa saat.
Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku memanggil dan membariskan 27 murid tersebut saat akan memasuki kelas setelah jam istirahat sekolah. Kemudian, oknum guru itu melakban mulut ke-27 siswa-siswi tersebut, dengan disaksikan para pelajar lainnya.
Ketika diwawancarai, Minggu (8/10), salah seorang saksi CS (8) mengatakan, saat itu pelaku menuduh ke-27 teman sekelasnya itu ribut dan kemudian membariskan mereka. Setelah para pelaku melakban mulut para korban, pelaku langsung menyuruh siswa-siswi itu masuk ke dalam kelas ruang belajar.
"Mereka dituduh ribut, makanya mulut mereka satu persatu dilakban saat memasuki kelas. Mulut mereka tetap dilakban saat belajar di kelas. Tapi, saat membaca, baru lakbannya dilepas," ujar CS.
Ditambahkan, pelaku saat itu merupakan guru pendamping yang menggantikan Wali Kelas IV bernama Lestari, yang sedang cuti mengajar pasca melahirkan.
Terpisah, salah satu korban yang tidak mau namanya ditulis menyebutkan, sehari setelah kejadian itu pelaku sempat mengancam para korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada orangtua mereka. "Katanya jangan bilang-bilang sama orangtua, awas kalau ada lagi yang bilang ke orangtuanya," ancam guru itu seperti ditirukan para korban dan saksi.
Dikonfirmasi wartawan, New Br Nababan mengakui ada melakban mulut 27 orang siswa. Menurutnya, hal itu dilakukan karena kesal dan marah karena anak didiknya itu ribut di sekolah. Diakui, lakban hitam yang digunakan untuk melakban mulut para korban itu diambil dari dalam kelas. "Saya kesal dan marah karena mereka ribut sekali. Lakban itu saya ambil dari dalam ruangan kelas," sebutnya.
(A15/q)