Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Redaksi - Jumat, 23 September 2022 17:06 WIB
396 view
Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK
(Foto: Dok/Polda Sumut)
PERIKSA: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta personel gabungan memeriksa ruangan yang dijadikan lokasi judi online, di Kompleks Cemara Asri, beberapa waktu lalu. 
Polda Sumut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK, yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri.

Untuk mendalami dan menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Polda Sumut menggandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Hadi mengatakan TPPU imerupakan suatu perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Sehingga untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK.

Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Ia juga menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu.

Di mana, salah satu rangkaian penyidikan dengan menelusuri aliran perbankannya.

"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," kata Hadi.

Hadi menyatakan sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.[br]






Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Sementara untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan.

Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya.

Hadi menambahkan untuk Apin BK pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.

Hadi juga dengan tegas mengimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

"Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," kata Hadi. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru