Sabtu, 27 Juli 2024

Kejari Tebingtinggi Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 75 Persen Perkara Narkoba

Redaksi - Kamis, 07 Desember 2023 13:03 WIB
179 view
Kejari Tebingtinggi Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 75 Persen Perkara Narkoba
Foto SIB / Humala Siagian
BLENDER : Kajari Tebingtinggi Muchsin didampingi Pj Wali Kota Drs Syarmadani MSi, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapt Inf Yudi Chandra dan Ketua PN Cut Carnelia Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sardi Hu
Tebingtinggi (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa sabu, ganja dan ekstasi dengan cara diblender dan dibakar di halaman Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Rabu (6/12).

Selain sabu, ganja dan ekstasi, barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter ikut dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Tebingtinggi Muchsin dan disaksikan Pj Wali Kota Drs Syarmadani MSi, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapt Inf Yudi Chandra dan Ketua PN Cut Carnelia, Kasat Narkoba Polres AKP Wisnugraha Paramaartha, Kadisdikbud Idam Khalid Daulay, Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, Penyidik BNNK Ivan Vernando, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sardi Hutabarat.

Kajari Tebingtinggi Muchsin mengatakan prihatin atas tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Tebingtinggi, dimana November 2023 sebanyak 45 kasus yang masuk, 75 persennya merupakan perkara narkotika.

“Perkara yang masuk dominan kasus pengedar narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk mencegahnya," kata Muchsin.

Dikatakan Muchsin, pemusnahan barang bukti inkrah dilakukan selama 3 kali dalam setahun dengan tujuan untuk meminimalisir atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami mengadakan permintaan barang bukti jangan sampai menumpuk banyak, jadi bisa cepat kontrol dan dimusnahkan jika sudah inkrah," ucapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota berharap agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi dapat ditekan dan tidak menambah proses hukum. “Tebingtinggi berada diposisi strategis sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan. Jadi harus diwaspadai untuk tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba," jelas Pj Wali Kota.

Sebelumnya, dalam laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi Aron Siahaan mengungkapkan banyaknya perkara yang barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 52 perkara, yang terdiri dari narkotika jenis shabu sebanyak 342,76 gram, ganja sebanyak 403,02 gram dan ekstasi sebanyak 17,93 gram dan barang bukti TPUL berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter. “Semua itu akan dimusnahkan dengan cara kita blender, mencampurnya dengan deterjen lalu dibuang ke tempat drainase sehingga tidak dapat digunakan lagi. Untuk TPUL berupa box plastik, pakaian, helm dan bambu sepanjang 3 meter akan menggunakan dengan cara dibakar," tutupnya. (**)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rudi Margono: Tuntutan bagi Pelaku Narkoba Tidak Selamanya Memuaskan Banyak Pihak
Kejari Tebingtinggi Eksekusi Uang Pengganti Rp 203 Juta Kasus Tembok Penahan Pasar Induk
Kejari Tebingtinggi Eksekusi Uang Pengganti Rp 203 Juta Kasus Tembok Penahan Pasar Induk
Selama Tahun 2023, Perkara Narkoba Didominasi di Kejari Pematangsiantar
Selama Tahun 2023, Narkoba Dominasi Kasus di Kejari Pematang Siantar
Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
komentar
beritaTerbaru