Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

LBH Medan Minta Pemerintah Tidak Sekedar Gertak Sambal Copot KDh Melanggar Prokes

Redaksi - Sabtu, 21 November 2020 12:06 WIB
581 view
LBH Medan Minta Pemerintah Tidak Sekedar Gertak Sambal Copot KDh Melanggar Prokes
hariansib.com
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis SH MH
Medan (SIB)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis SH MH mendukung penuh Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan sanksi pencopotan Kepala Daerah (Kdh) jika melakukan pelanggaran.

"Kita memandang baik jika pemerintah memberikan tindakan tegas bagi kepala daerah yang tidak memenuhi protokol kesehatan, namun hal ini kita lihat agak terlambat dan terkesan politis. Karena sesungguhnya jika kita lihat banyak sekali kepala daerah yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid -19 apalagi di masa-masa Pilkada ini, tapi pemerintah malah hanya diam-diam saja," tegasnya kepada SIB, Kamis (19/11).

Dikatakannya, LBH Medan justru mengaku heran kepada pemerintah kenapa instruksi itu baru diterbitkan dan diributkan, seolah-olah seperti baru ada terjadi kepala daerah telah melakukan pelanggaran.

"Kalau kita lihat , sudah banyak kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, tapi kenapa justru pada saat ada kejadian di DKI Jakarta kebijakan itu baru dikeluarkan. Instruksi ini memberi kesan bahwa kebijakan hanya sekedar politis yang lumayan kental," tegasnya.

Dikatakannya, agar tidak memberi kesan mencurigakan bagi masyarakat, LBH Medan berharap agar hal ini jangan hanya sekedar gertak sambal.

"Kebijakan yang dikeluarkan Pak Mendagri Tito Karnavian adalah baik, maka pada pelaksanaannya harus diterapkan dengan benar, tegas dan tidak tebang pilih terutama kepada kepala daerah ataupun calon kepala daerah yang melanggar protokol Covid- 19. Artinya apa yang telah diinstruksikan harus benar-benar dilaksanakan dengan adil, jujur dan terbuka. Jika ada Kdh yang berani melanggar Prokes, maka pemerintah harus menerapkan sanksi tegas dengan pencopotan," katanya. (M20/d)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru