Medan (SIB)
Komisi 4 DPRD Medan menyahuti keluhan warga Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Selasa (5/9). Saat di lokasi, anggota dewan menyerap aspirasi warga terkait keberataan warga dengan pelebaran parit karena berdampak penyempitan badan jalan.
Peninjauan ke lapangan dipimpin Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik ST MH bersama Wakil Ketua Komisi Rudiawan Sitorus, Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Sinaga, Dedy Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir bersama dewan, Kabid Drainase SDABMBK Gibson Panjaitan, mewakili Dishub Kota Medan Richard, mereka disambut ratusan warga.
Haris Kelana Damanik ST MH merekomendasi rencana pelebaran parit dilaksanakan, namun di atas parit ditutup dan dapat difungsikan badan jalan. Dewan juga meminta sebelum ada kesepakatan dengan warga, sebaiknya pengerjaan pelebaran drainase untuk sementara dihentikan.
Menurut Gunawan perwakilan warga mengatakan, Jalan Sampali merupakan jalan alternatif yang padat difungsikan warga. Bila dilakukan pelebaran parit bisa berdampak penyempitan badan Jalan Sampali yang sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter dinilai sangat berdampak negatif kepada warga.
"Warga protes dengan proyek tersebut, karena bisa mengakibatkan badan jalan menyempit dan macet, usaha UMKM warga menjadi jadi tutup. Dengan lebar badan jalan menjadi 2 meter akan susah dilintasi, seperti akses mobil besar seperti mobil kebakaran dan ambulance tidak bisa masuk," ungkapnya.
Anggota Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, proyek perbaikan parit sangat bagus tetapi harus mengakomodir kepentingan warga. Maka karena berdampak penyempitan badan jalan sehingga nantinya macet padat patut disoal warga.
"Ini konsep yang salah dan perencanaan yang kurang matang. Jika Pemko menyahuti aspirasi warga maka warga mengacungkan 2 jempolnya. Pada dasarnya warga tidak menolak pembangunan, justru sangat mendukung. Mereka cuma protes efek pelebaran jalan sangat merugikan warga," kata Paul
Menurut mantan Ketua Komisi 4 ini, penyempitan badan jalan sama halnya pelanggaran Undang undang jalan. Maka itu perlu dikaji ulang agar tidak bermasalah di kemudian hari. Pendapat sama disampaikan David Roni Ganda Sinaga, dia menyebut agar Pemko jangan memaksakan kehendak namun tetap mempertimbangkan keluhan warga. Untuk itu David berharap agar rencana proyek dapat dikaji ulang.
"Proyek lampu pocong aja bisa batal, kita harapkan proyek ini juga dikaji ulang. Pemko tidak boleh tangan besi memimpin Kota Medan ini. Mari dengarkan aspirasi warga dan diskusi apa solusi terbaik," pintanya.
Begitu juga pendapat yang disampaikan Daniel Pinem, Pemko Medan tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kendati dilakukan pembuatan parit dapat menutup dengan permanen sehingga diatasnya dapat difungsikan badan jalan. "Boleh-boleh saja pelebaran parit dengan mengurangi lebar jalan, tapi jalan diperlebar dengan menutup parit agar jalan semakin lebar," ungkap Daniel.
Anggota dewan lainnya Edwin Sugesti Nasution mengatakan, aspirasi warga harus dipertimbangan Pemko Medan. "Saya yakin masyarakat bukan anti pembangunan namun kiranya dapat menyahuti aspirasi dengan humanis. Kita harapkan ke depan ada peremcanaan matang. Kita pun kurang setuju adanya penyempitan badan jalan," kata Edwin. (A5/r)