Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Nama Anak di KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah Tidak Boleh Berbeda Satu Huruf pun

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 16:54 WIB
994 view
Nama Anak di KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah Tidak Boleh Berbeda Satu Huruf pun
(Foto SIB/ Dok Fraksi P Demokrat DPRD Medan)
FOTO BERSAMA: Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu foto bersama masyarakat usai Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu (18/6) di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang  II, Keca
Medan (SIB)
Warga Kota Medan diingatkan harus memperhatikan keseragaman administrasi kependudukan mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah. Nama ibu saat pendaftaran anak di sekolah jangan diubah-ubah, harus sesuai dengan di KTP. Karena saat mendaftarkan anak sekolah, nama ibu yang ada di Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan), bukan nama bapak.
“Kalau nama ibu Atik, harus nama Atik yang ada di KTP, KK, akte kelahiran anak sampai ijazah. Jangan ada diubah satu hurufpun nama ibu sampai anaknya tamat sekolah,” kata anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH dari Fraksi P Demokrat ketika melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu (18/6) di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Karena, kata Burhanuddin, jika ada kesalahan nama, perbedaan huruf misalnya huruf i tapi ditulis y dan nama anak beda di ijazah dan di KTP akan menyulitkan anak untuk mencari pekerjaan atau berpergian ke luar negeri. “Misalnya akan mengurus paspor tentu akan bermasalah, karena berbeda nama di ijazah dan KTP,” terang Politisi P Demokrat ini.
Hal tersebut dibenarkan Sugiatmi, aktivis pendidikan yang ikut hadir pada Sosper tersebut. Wanita yang juga berprofesi sebagai guru tersebut memiliki pengalaman, beberapa kali anak didiknya mengalami permasalahan perbedaan nama di KTP dan ijazah.
“Data anak kita, mulai dari ijazah, KTP, KK sampai akte kelahiran harus sama, karena kalau ada salah satu yang lain nama maupun huruf, maka akan gagal semuanya. Jika itu terjadi si anak akan sulit mencari pekerjaan maupun dalam pengurusan paspor untuk berpergian ke luar negeri,” terangnya.
Pada kesempatan itu Sugiatmi mempertanyakan kepada perwakilam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Nandito Ahmad yang hadir pada Sosper tersebut, jika KTP dan KK akan diperbaiki, data apa yang harus dibawa.
Nandito Ahmad dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatakan, nama anak di KTP atau di Kartu Keluarga harus disesuaikan dengan nama yang ada di ijazah anak. Jika ada perbaikan harus menyesuaikan yang ada pada ijazah, sehingga nama di KTP, KK harus diperbaiki.(A5/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru