Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Optimalkan PAD, Wali Kota Medan Perintahkan Penertiban Bangunan Tak Berizin

Redaksi - Kamis, 01 April 2021 12:24 WIB
327 view
Optimalkan PAD, Wali Kota Medan Perintahkan  Penertiban Bangunan Tak Berizin
(Foto SIB Roy Marisi Simorangkir)
Tindak Tegas : Sejumlah personil Satpol PP Kota Medan didukung satu unit alat berat diturunkan untuk menindak tegas bangunan tanpa izin di Jalan Pembangunan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Rabu (31/3). 
Medan (SIB)
Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan dilakukannya tindakan tegas berupa penertiban terhadap bangunan liar dan tak memiliki izin, demi menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Instruksi penertiban bangunan tanpa izin itu diakui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar ketika ditanya terkait meningkatnya intensitas penertiban bangunan tanpa izin di Medan, Rabu (31/3).

Dikatakan, bangunan dengan izin lengkap berarti turut menyumbang PAD yang sepenuhnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan. Karena itu, akunya, bangunan tanpa izin harus ditindak tegas, seperti contoh bangunan berlantai 4 tak berizin yang nyaris selesai 100 persen pembangunannya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.

Padahal berdasarkan data yang dimiliki Dinas PKPPR, pihak pengelola bangunan lantai 4 itu tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB), apalagi bentuk bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan. Diakui, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.

"Hal itu merugikan negara. Harusnya jumlah yang dibayarkan pemohon SIMB perihal perizinan bangunan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk merobohkan bangunan itu," ungkapnya.

Diimbau, sebaiknya pihak pemilik bangunan segera mengurus SIMB, daripada nanti menyesal setelah dilakukan tindakan tegas. Sebab, katanya, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut diperkirakan kurang dari Rp100 juta.

Pantauan SIB, untuk melaksanakan penertiban terhadap bangunan itu, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan dengan didukung satu unit alat berat jenis dozer diturunkan ke lokasi. Diketahui, dalam penertiban itu petugas hanya merobohkan sebagian dari bangunan berlantai empat itu, agar memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengurus SIMB bangunan itu.

Diwancara di lokasi, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani menjelaskan, pemilik bangunan tersebut sudah beberapa kali disurati dan diminta untuk menghentikan pembangunan. Dijelaskan, bila pemilik tidak juga mengurus izin bangunan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan penyegelan bangunan dan membawa hal itu ke ranah hukum.

Diwawancara terpisah, Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi mengaku juga tidak mengetahui perihal pemilik gedung.

"Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya," akunya. (A16/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru