Rabu, 01 Mei 2024

Pemko Medan Disebut akan Bangun Mall Pelayanan Publik di Gedung eks Ramayana Jalan Iskandar Muda

Redaksi - Senin, 18 September 2023 17:05 WIB
Pemko Medan Disebut akan Bangun Mall Pelayanan Publik di Gedung eks Ramayana Jalan Iskandar Muda
Foto: SIB/Horas Pasaribu
SOSIALISASI PERDA: Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH foto bersama warga usai Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adimistrasi Kependudukan, Minggu (17/9) di Jalan Bunga Mawar No 104 Kelurahan PB Sela
Medan (SIB)
Pemko Medan di masa kepemimpinan Bobby Nasution akan membuat Mall Pelayanan Publik untuk pelayanan seluruh jenis administrasi kependudukan warga seperti yang dilakukan Pemko Bandung.

Wacana tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Medan Selayang Hotmariani Sidabutar pada pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adimistrasi Kependudukan yang dilaksanakan Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan, Minggu (17/9) di Jalan Bunga Mawar No 104 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Wacana Pemko Medan tersebut itu terungkap karena ada pertanyaan peserta Sosper bernama Juanda Pohan, warga Kecamatan Medan Polonia. Pada sesi tanya jawab, Juanda mengungkapkan pengalamannya melegalisasi kartu keluarga di Disdukcapil Medan. Pengurusannya pagi tapi selesai pukul 14.00 WIB. Menurut dia, rentang waktunya cukup lama, karena dia akan mengurus administrasi lainnya di Polrestabes Medan.

“Apakah Pemko Medan tidak bisa membuat Mall Pelayanan Publik? Seperti di Kota Bandung, semua pengurusan administrasi kependudukan dipusatkan di satu tempat. Semua pengurusan di situlah pusatnya, sehingga orang tidak ke mana-mana, selesai di tempat itu secara tuntas,” ungkapnya Juanda pada Sosper tersebut.

Hotmariani menyatakan, permohonan maafnya jika ada pelayanan administrasi kependudukan lambat selesainya di tingkat kecamatan. Ini akan menjadi PR mereka untuk memperbaiki diri. Wacana Mall Pelayanan Publik sudah dibuka, menurut rencana akan ditempatkan di gedung eks Ramayana jalan Iskandar Muda.

“Itu sudah jadi wacana, kita harapkan sebelum habis masa periode Wali Kota Bobby nasution ini sudah terwujud,” kata Hotmariani Sidabutar.

Namun kata dia, yang terpenting adalah pelayanan dasar, jika tidak diperbaiki maka sia-sialah program wali kota membangun pelayanan sistem administrasi kependudukan yang lebih baik. Pelayan publik dan masyarakat saling mendukung, misalnya melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi kependudukan. “Masyarakat juga harus transparan, harus terbuka agar apapun kekurangannya dapat dicari jalan keluarnya, jangan jadi berdebat dengan petugas padahal kesalahan ada pada warga yang mengurus administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Ada lagi warga yang mempertanyakan jika nama anak di ijazah SD sampai sarjana berbeda satu huruf dengan nama di akte keelahiran. Hotmariani mengimbau kepada para orangtua agar sejak anak-anak masih sekolah, nama anak harus diperiksa dan disesuaikan dengan nama di akte kelahiran. Karena akan menyulitkan anak-anak kelak melamar kerja atau berpeprgian ke luar negeri.

“Jika nama tidak sesuai dengan akte kelahiran, yang bisa dilakukan adalah mengurusnya di Pengadilan Negeri, jika sudah ada keputusan pengadilan, barulah nama di ijazah bisa diperbaiki mengikuti nama di akte kelahiran. Napi bukan mengganti ijazah, tapi ada surat lampiran diterbitkan bahwa nama tersebut sudah disesuaikan dengan akte kelahiran,” ungkapnya. Hal senada juga dikatakan Saiful Riza dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Burhanuddin mengatakan, Perda ini adalah pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Dia ikut memperjuangkan agar Perda tersebut direvisi karena banyak perubahan yang bermanfaat dengan direvisinya Perda Nomor 10 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2021. Pada Perda lama tidak ada hak anak diatur untuk masuk dalam administrasi kependudukan, sedangkan di Perda baru ada KIA (Kartu Identitas Anak) yang berusia 1-sampai 17 tahun kurang 1 hari.

Anak usia 17 tahun harus segera diurus KTP-nya, jika sudah berusia 17 tahun, maka pada tanggal 14 Pebruari 2024 sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres dan Pemilu Legislatif. “Ini adalah tahun politik, uruslah KTP anak jika sudah berusia 17 tahun, jika tidak diurus, hak pilih anak-anak kita bisa dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk kepentingan politik,” terangnya.

Turut hadir Sugiarto dari Majelis Nurul Burhanuddin, Indra Budiman, Zul Irawan Lubis H Ahmad Fuad Sinaga, Nandito Ahmad dari Disdukcapil. Pembacaan Perda Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan Staf Ahli Fraksi P Demokrat DPRD Medan Arifin Siregas SE. (A5/a)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan
Masih Banyak Angkutan Tujuan Luar Kota Menaikkan Penumpang di Kawasan Inti Kota Medan
Wadir LBH Medan: Pemko dan DPRD Medan Harus Tinjau Ulang Perda Sampah
Kebijakan Pemko Medan Seputar Parkir Gratis Tidak Populer
Masyarakat Minta Pemko dan DPRD Medan Revisi Kembali Perda Sampah "Mencekik" Leher
Forkaper Sumut: Kebijakan Pemko Medan Tidak Populer Seputar Parkir Gratis
komentar
beritaTerbaru