Sabtu, 27 Juli 2024

Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking

Redaksi - Rabu, 03 April 2024 17:55 WIB
184 view
Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Terhitung Selasa (2/4), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir yang bukan e-parking (memakai uang tunai), maka itu dikategorikan praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.

Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan tersebut, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrem. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan untuk efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau uang cash tidak sepenuhnya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Iswar juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan sebaik mungkin.

“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.

Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda . “Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. “Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tuturnya. (**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jalan Luku I Makin Macet, Warga Desak Pemerintah Realisasikan Pelebaran
Meriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Diimbau Masyarakat dan Pemerintah Hias Kantor dan Rumah Masing-masing
Gubernur Tidak Menganjurkan Parkir Berlangganan
Pengamat Perparkiran Medan dan Jukir Minta Perwal Parkir Berlangganan Dibatalkan
Tim Pemko Medan Terus Tertibkan Papan Reklame Menyalah di Jalan Jamin Ginting
Komisi 4 DPRD Medan Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub dan Bagian Hukum Pemko Soal Parkir Berlangganan
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi