Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Plt Kadisdik Sumut Minta Kacabdisdik Tidak Urusi Diklat Cakep

Redaksi - Kamis, 14 Januari 2021 18:19 WIB
683 view
Plt Kadisdik Sumut Minta Kacabdisdik Tidak Urusi Diklat Cakep
Internet
Lasro Marbun
Medan (SIB)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) Lasro Marbun mengingatkan seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) dan Kepala Sekolah untuk tidak ikut campur mengurusi pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep).

Lasro mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor. 19998/B.B1.3/GT/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas, bahwa kewenangan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional Cakep berada di bawah kewenangan Disdik.

"Jadi siapapun di luar Disdik termasuk Kacabdisdik maupun Kepsek untuk tidak mengurusi hal-hal demikian. Diklat Cakep tersebut akan dilaksanakan pada tahun ini (2021) melalui Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Selanjutnya, mekanisme dan/atau tata laksana penyelenggaraan tersebut akan diberitahukan kemudian secara terbuka melalui website Disdik Sumut," jelasnya kepada SIB di Medan, Rabu (13/1).

Lanjutnya, untuk guru yang ingin menjadi Cakep dan mau lulus seleksi Diklat diharapkan untuk benar-benar belajar dan bekerja dengan optimal.

"Jadi tata pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Cakep ini diberitahukan secara terbuka. Untuk itu saya harap, jangan ada pihak lain yang berani-beraninya mencari kesempatan dengan mengiming-imingi guru dapat ikut atau lulus pelatihan ini. Kita imbau segera bagi pihak lain, termasuk Kacabdisdik maupun Kepsek yang sudah atau akan meminta uang kepada gurunya agar segera dikembalikan. Jika ketahuan, segera kita proses," tegasnya. (M20/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru