Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 9500 butir pil Yaba, yang merupakan narkotika jenis sabu. Pil ini diklaim yang pertama kali beredar di Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi Wakapolres AKBP Yudhi, dalam keterangan persnya, di Aula Patriatama Mapolrestabes, Senin (5/9/2022), mengatakan, selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, petugas juga menyita barang bukti lainnya di antaranya 50 gram sabu dengan 5 tersangka.
"Para tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Simalungun, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17), keepatnya warga Bireun, Aceh," jelas Valentino.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini melalui undercover buy. Saat itu petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka AG.
Saat terjadinya transaksi di kawasan Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, petugas langsung membekuk AG serta menyita barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.
"Dari keterangan AG menyebutkan dua temannya, MAR dan YUS, sedang menunggu di mobil mini bus. Petugas melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju mobil dimaksud. Tak berapa lama 2 tersangka lagi berhasil ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan 9.400 butir pil Yaba," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap MAR dan YUS, sambung Valentino, keduanya mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel Jalan Setia Budi Medan.
"Petugas kemudian menuju hotel dimaksud dan meringkus INA dan MH," ujarnya.
Orang nomor 1 di Polrestabes Medan itu menambahkan, dalam pengungkapan lainnya personel Satres Narkoba juga mengungkap 2 kasus narkotika lainnya, yakni kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
"Dari kasus ini, petugas membekuk 2 tersangka masing-masing berinisial MH (22) dan N (25), keduanya warga Aceh," katanya.
Valentino melanjutkan, kasus lainnya pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, dengan tersangka berinisial HS (52) warga Jalan Antariksa Gang Pipa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Untuk kedua kasus tersebut barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapolda Sumut pada 16 Agustus 2022," katanya.(A14)