Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Ratusan Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK, Plt Bupati Deliserdang: Akan Ditindaklanjuti

Redaksi - Jumat, 24 November 2023 14:36 WIB
309 view
Ratusan Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK, Plt Bupati Deliserdang: Akan Ditindaklanjuti
(Foto SIB/Jekson Turnip)
TERIMA: Plt Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar didampingi Kadis Ketenagakerjaan Budi Iswan Sinaga dan lainnya menjumpai buruh saat menyampaikan aspirasi di gerbang kantor bupati di Lubukpakam, Kamis (23/11).
Lubukpakam (SIB)
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK) demonstrasi di depan Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (23/11).
Mereka menuntut agar dinaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Deliserdang sebesar 20 persen, cabut UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan cabut PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Mereka menyampaikan aspirasi tertib, dengan saling bergantian menggunakan pengeras suara yang intinya menuntut kesejahteraan buruh di Deliserdang.
Tidak berapa lama, para buruh kemudian didatangi Plt Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar didampingi Kadis Ketenagakerjaan Budi Iswan Sinaga, Kasat Pol PP Marzuki, Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan, Staf Ahli Bupati Ari Muliawan, Kabag Tupim Eko Sapriadi, Sekdis Ketenagakerjaan Norma Siagian dan Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Deliserdang Ali Tambunan dengan berjalan kaki ke pintu gerbang kantor Bupati.
"Ini adalah sejarah bagi kami (buruh), baru kali ini Bupati Deliserdang yakni pak Yusuf Siregar turun langsung menjumpai kami. Kami sangat apresiasi bapak mau menjumpai kami," kata Donald Sitorus.
Budi Hariono salah satu perwakilan buruh di hadapan Plt Bupati Deliserdang menjelaskan upah tahun 2024 akan ditentukan berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Pihaknya berharap ketentuan tersebut supaya dihapus dan meminta UMK Deliserdang dinaikkan.
“Ketentuan ini semua yang membuat kami susah pak. Mohon dicabut dan mohon UMK Deliserdang naik 20 persen untuk kesejahteraan keluarga para buruh" minta Hariono.
Dia menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan penetapan UMK Deliserdang secara regulasi atau ketentuan akan menetapkan upah minimum.
"Kami sudah dapat bocoran bahwa upah akan naik Rp120.000. Sebelum upah ditetapkan, dengan pertimbangan harga bahan pokok sudah naik, kami memohon kepada bupati kiranya aspirasi kami ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan kami mohon ditindaklanjuti,” kata Hariono.
Sementara itu Yusuf Siregar berjanji akan menampung semua keluhan buruh gabungan tersebut dan akan ditindaklanjuti pihak dewan pengupahan bersama organisasi pengusaha.
"Kabupaten Deliserdang adalah kebanggaan kita. Kita sudah menerima aspirasi saudara semua. Saya meminta kepada Dewan Pengupahan bergabung bersama organisasi lain dari pihak pengusaha agar menindaklanjuti aspirasi soal kenaikan upah ini. Persoalan upah bukan dikeluhkan di Deliserdang saja, melainkan sudah di seluruh nusantara. Saya minta upah dinaikkan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Yusuf.
Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan buruh bersalaman dengan Plt Bupati Deliserdang kemudian membubarkan diri secara tertib yang dikawal pihak Kepolisian dan Satpol PP.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru