Medan (SIB)- Sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur perdesaan di Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resah.
Pasalnya proyek yang mereka kerjakan belum dibayarkan pihak Satker PKP Provinsi Sumut. Padahal ada pekerjaan yang progresnya sudah mencapai 80% atau mendekati rampung pun belum juga ada tanda-tanda akan dibayar. "Padahal sesuai aturan, ada termin pembayaran untuk setiap progres yang dikerjakan. Namun ini sama sekali tidak ada. Kami heran mengapa begini," keluh Junaidi, salah seorang rekanan kepada wartawan di Medan, Senin (27/6).
Menurut Junaidi, tidak diketahui jelas alasan Satker PKP Provinsi Sumut tidak membayarkan progres pekerjaan para rekanan. Pasalnya ketika masalah pembayaran ini ditanyakan mereka ke para pejabat teras di Satker Bangkim Provinsi Sumut rata-rata "buang badan" dan mengarahkan persoalan itu ditanyakan ke Kepala Satker PKP Provinsi Sumut.
Belakangan berkembang isu bahwa penundaan pembayaran biaya proyek dilakukan Pimpinan Satker PKP Provinsi Sumut dengan alasan untuk memastikan dulu apakah progres pekerjaan benar adanya di lapangan.
"Kalau soal pengecekan lapangan itu memang hal yang biasa dilakukan. Kami dari dulu siap kok dikroscek di lapangan. Pengawas proyek kan ada juga setiap hari di lapangan," katanya.
Persoalannya menurut Junaidi, pihak Satker jangan seenaknya menunda pembayaran hingga cukup lama sehingga bisa membuat kontraktor bangkrut Pasalnya uang sudah banyak yang diinvestasikan untuk mengerjakan proyek tersebut, namun imbal balik dari uang yang diinvestasikan belum dibayarkan pihak Satker.
"Kalau begini kan kami jadi terhambat bekerja, sebab kami harus mengatasi beban biaya-biaya yang timbul, seperti gaji pekerja, pembelian material, sewa peralatan dan lainnya. Prinsip menggarap proyek itu kan harus adil, harus saling membantu, itulah makanya ada uang muka, ada termin pembayaran setiap progres," kata Junaidi.
Secara terpisah Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut Rikson Sibuea ST mengatakan, urusan proyek tidak ada kaitannya dengan wewenang Kepala Satker, apalagi menyangkut pembayaran proyek yang dikerjakan.
Menurutnya sudah ada tim khusus yang menangani proyek di suatu instansi tertentu. "Jadi sebenarnya tidak bisa menunda pembayaran progres pekerjaan proyek dengan alasan meninjau dulu ke lapangan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi Kementerian PUPR di tengah komitmen Bapak Menteri PUPR memercepat penyerapan anggaran," kata Rikson.
Sementara itu Kepala Satker PKP Provinsi Sumut Juhari Sianturi membenarkan belum dibayarkannya progres pekerjaan tersebut. Dia berdalih dilakukan dulu tinjauan atau opname lapangan sesuai hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.
Hal tersebut disampaikan Jauhari Sianturi dalam suratnya tertanggal 22 Juni 2016 yang ditujukan kepada PPK 2 Satker PKP Provinsi Sumut, para direksi lapangan, para pengawas lapangan, para kontraktor pelaksana dan para konsultan supervisi.
(R15/q)