Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Rosnani Minta Polrestabes Medan Tangkap DPO Kasus Penipuan

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 11:30 WIB
260 view
Rosnani Minta Polrestabes Medan Tangkap DPO Kasus Penipuan
(Foto SIB/Roy Damanik)
SURAT DPO: Rosnani br Siregar korban penipuan dan penggelapan menunjukkan surat DPO kedua tersangka di Mapolrestabes Medan, Kam
Medan (SIB)
Korban penipuan dan penggelapan jual beli-tanah, Rosnani br Siregar (68) warga Jalan Cempaka Gang Haji Bahtiar Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia meminta Polrestabes Medan segera menangkap dua tersangka yang informasinya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (65) warga Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan El (58) warga Jalan Kiwi VII Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes terigister dengan Nomor: DPO/12/II/2023/Reskrim dan Nomor:DPO/13/II/2023/Reskrim.
Rosnani yang diwawancarai wartawan di Mapolrestabes, Kamis (25/5) sangat mengharapkan Polrestabes Medan segera menangkap kedua tersangka. Menurut informasi, kedua tersangka yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu melarikan diri ke Pekanbaru.
"Kasus penipuan jual-beli tanah ini berawal ketika saya ditawari tanah oleh kakak kandung saya di seputaran Jalan Flamboyan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan di awal 2021. Selanjutnya saya dipertemukan kakak ke kedua tersangka. Setelah bertemu, kami sepakat bahwa tanah seluas 20 Hektare dijual kepada saya senilai Rp 25 miliar," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan perjanjian pembayaran tanah tersebut bisa dicicil selama 5 tahun. Namun tahap awal, kedua tersangka minta uang muka senilai Rp 1,2 miliar untuk pengurusan Peta Bidang Tanah (PBT). Korban mencicil permintaan para tersangka dan memberikan uang Rp 825 juta di atas kuitansi kepada kedua tersangka.
"Selain uang Rp 825 juta, para tersangka juga sering meminta uang misalnya Rp 1-2 juta dengan alasan untuk operasional dan itu tidak ada bukti serah terima. Jadi kalau ditotal-total bisa hampir Rp 1 miliar kerugian saya," ujarnya.
Beberapa bulan berlalu sambungnya PBT yang dijanjikan kedua tersangka tak kunjung selesai. Kemudian diketahui bahwa tanah yang hendak dijual para tersangka itu masih berstatus milik Pemko Medan. Hal ini baru diketahui korban setelah dia mencari informasi ke pihak kelurahan. Korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes yang tertuang di Nomor: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes tanggal 6 Agustus 2021.
"Hampir dua tahun berlalu, kedua tersangka baru ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kami minta keadilan kepada penegak hukum khususnya Polrestabes Medan agar kedua DPO ini segera ditangkap dan dapat mengembalikan semua kerugian saya," harapnya mengakhiri.(A9/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru